|
|
Oleh : saripudin |
|
| |
Saturday, 12 May 2012 | |
|
Walikota Jaktim Suntik Semangat Siswa SD Ikuti UN
Jakarta, SPB
Walikota Jakarta Timur Drs. H. Murdhani melakukan kunjungan inspeksi mendadak (Sidak) pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Sekolah Dasar (SD). Kali ini sekolah yang dikunjungi adalah SDN Jatinegara 10 Pagi, Cakung Jakarta Timur.
|
|
Selanjutnya...
|
|
|
Surakarta-Solo- Jawa Tengah |
|
|
Oleh : Lugiyanto/Sriyant0/Wawan |
|
| |
Saturday, 12 May 2012 | |
|
Kepala Devisi Imigrasi Menyaksikan Sertijab Kakan Imigrasi Surakarta
Surakarta, SPB
Kepala divisi Imigrasi Jateng Bambang Widodo menyaksikan serah terima jabatan Kepala Kantor (Sertijab Kakan) Imigrasi Klas I Surakarata dari pejabat lama Wilopo Ks, SH, MH ke Pejabat Baru Agus Widjaya, S.sos, MM, di Aula kantor Imigrasi Klas I Surakarta, Jateng beberapa hari lalu yang pada kesempatan itu juga hadir pula Ringan Sinabutar Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo dan Kakanim Pati Erna sebagai tamu undangan.
|
|
Selanjutnya...
|
|
|
Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian PU Diuji KIPusat |
|
|
Oleh : Rinaldo/TS/001 |
|
| |
Friday, 11 May 2012 | |
|
Proyek Medan Flood Control,
Semakin Mencurigakan dan Diduga Keras Bermasalah
Jakarta, SPB
Proyek Medan Flood Control semakin mencurigakan dan diduga keras bermasalah. Pasalnya, Kementerian Pekerjaan Umum terlihat semakin keras untuk mempertahankan tidak memberikan informasi yang diminta publik berupa salinan perjanjian pengadaan barang/jasa antara Kementerian Pekerjaan Umum dengan pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut.
Padahal publik atau masyarakat yang meminta salinan perjanjian badan publik Kementerian Pekerjaan Umum dengan pihak ketiga tersebut adalah jelas-jelas berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf “e” Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP) tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pelanggaran Pasal tersebut juga dapat dipidana berdasarkan Pasal 52 UU KIP.
Selain itu Informasi Publik yang dimintakan oleh publik tersebut, apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik juga tidak mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. Karena sudah berbentuk perjanjian yang sudah ditanda-tangani kontraknya dan tidak mungkin ada lagi persaingan usaha dalam pelelangan untuk mendapatkan pekerjaan yang lelangnya terbuka untuk umum dan kuantitas pekerjaannya sudah dijelaskan secara terbuka dalam RKS dan Aanwijzing atau penjelasan proyek tersebut, ungkap Antoni Fernando, SH pemohon informasi publik yang mengajukan Kementerian Pekerjaan Umum dalam Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Pusat.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri PU Nomor 391/KPTS/M/2011 pada tanggal 7 Desember 2011 yang memasukkan kalimat “Dokumen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa” (bukan kata “Informasi Publik”- red) sebagai Informasi yang Dikecualikan di instansi tersebut juga semakin memperkuat kecurigaan adanya permasalahan di balik kontrak pengadaan barang/jasa tersebut.
Pasalnya, Keputusan Menteri itu keluar tanggal 7 Desember 2011 setelah tanggal dimintai informasi publik yaitu pada tanggal 13 Juli 2011 dan disengketakan ke Komisi Informasi Pusat pada tanggal 13 Oktober 2011. Kalimat “Dokumen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa” sebagai informasi yang dikecualikan di dalam Keputusan Menteri PU itu, membuat kesan agak memaksakan dan berani bermain kata-kata untuk menggantikan kata “Informasi Publik” dengan “Dokumen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa” agar memenuhi Pasal 17 huruf b UU KIP yang penjelasannya juga adalah “Cukup Jelas” sehingga tidak perlu ada penafsiran lain yang diduga dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum, ungkap Antoni Fernando.
Lebih lanjut dijelaskan Antoni, dalam sidang ajudikasi kedua, ada saksi ahli dari Lembaga Kajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang bernama Setiabudi, SH MH, yang diajukan oleh Komisi Informasi Pusat, juga dengan tegas telah menyatakan dengan adanya Pasal 11 ayat (1) e UU KIP berarti semua aturan aturan yang berlaku sebelumnya mengenai Perjanjian Badan Publik dengan Pihak Ketiga harus digugurkan demi hukum. Hal ini memperkuat Asas Hukum penting yang berlaku di Indonesia yaitu “Lex Specialis Derogat Lex Generalis” terkait Pasal 11 ayat (1) huruf “e” UU KIP yang penjelasannya cukup jelas sehingga tidak perlu penafsiran lain tersebut, ungkap Antoni.
“Mengenai persangkaan persangkaan atau kekhawatiran yang sering diutarakan oleh pihak Kementerian Pekerjaan Umum, itu tidak dapat dijadikan dalil hukum atau alasan untuk menutup informasi. Justru dengan adanya era keterbukaan seperti sekarang ini badan publik dituntut untuk semakin tertib administrasi dan profesional untuk menghindari adanya kekhawatiran tersebut.
|
|
Last Updated ( Friday, 11 May 2012 )
|
|
Selanjutnya...
|
|
|
Sapta Nirwandar, Wamen Parekraf: |
|
|
Oleh : Antoni F |
|
| |
Tuesday, 01 May 2012 | |
|
Lampung Sangat Potensial Dalam Hal Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Jakarta, SPB
Acara “Gebyar Budaya, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Bandar Lampung” yang diadakan di Puri Agung, Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta pekan lalu, diadakan secara meriah. Para duta besar dari berbagai negara seperti Equador, Cuba, Jerman, Tunisia, Palestina, Somalia dan Serbia juga turut meramaikan acara ini.
Atase kebudayaan, tokoh-tokoh kebudayaan, masyarakat pemerhati budaya dan para pecinta budaya Lampung pun turut hadir dalam acara ini. Gemerlap lampu sorot dan tepukan tangan dari para tamu undangan meramaikan acara tersebut.
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sapta Nirwandar yang juga seorang putera daerah Lampung dalam acara tersebut mengatakan, Lampung sangat potensial dalam hal pariwisata dan ekonomi kreatif. “Lampung sangat potensial karena ada ikon-ikon yang sudah kuat dan ada objek wisata alam yang kini sedang ramai diperbincangkan,” jelas Sapta. (Antoni F)
|
|
|
Komisi Informasi Pusat - Pemkab Klungkung Bali |
|
|
Oleh : 101/007 |
|
| |
Tuesday, 01 May 2012 | |
|
Pemkab Klungkung Bali Telah Menyerahkan Dokumen yang Diminta Pemohon Informasi Publik
Jakarta, SPB
Pemerintah Kabupaten Klungkung Provinsi Bali telah menyerahkan salinan dokumen informasi yang diminta oleh Antoni Fernando, wartawan dan anggota Dewan Redaksi HU. Sinar Pagi Baru. Penyerahan dokumen informasi berupa perjanjian pengadaan barang/jasa dan lampirannya tersebut, dilaksanakan dengan dikirim Pemkab Klungkung melalui pos dan sudah diterima secara lengkap oleh wartawan SPB tepat waktu sesuai yang disepakati dalam mediasi.
Penyerahan salinan dokumen informasi yang dimohon Antoni tersebut adalah sebagai tindak lanjut hasil kesepakatan perdamaian setelah dilakukan mediasi tertutup antara Pemohon Informasi Antoni Fernando, SH dan Termohon Informasi Pemkab Klungkung oleh Komisi Informasi Pusat. Proses Mediasi dilakukan hanya satu kali dan dengan waktu yang cukup cepat yaitu sekitar 30 menit pada tanggal 10 April 2012 dengan mediator Komisioner KIP Amirudin.
|
|
Selanjutnya...
|
|
|
BOT 2 Miliar Per Akhir Tahun |
|
|
Oleh : Antoni Fernando |
|
| |
Tuesday, 01 May 2012 | |
|
Keuangan Negara Dirugikan Ratusan Juta?
PT GLP Harus Melaksanakan Kewajibannya Kepada Negara
Jakarta, SPB
Akibat adanya perjanjian kerjasama (BOT) dengan pemerintah dalam mengelola aset negara, PT GLP berkewajiban menyetor ke Kas Negara sebesar Rp 2 Miliar setiap akhir tahun. Menurut informasi yang diperoleh wartawan SPB, un¬tuk tahun 2010, PT GLP sudah menyetorkan Rp 2 Miliar ke kas negara sebagai PNPB yang dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2011.
Namun untuk tahun 2011, hingga akhir April 2012 ternya¬ta PT GLP belum juga melaksanakan kewajibannya menyetor Rp 2 miliar tersebut ke kas negara.
Sehingga dinilai keuangan negara telah dirugikan ratusan juta rupiah, pasalnya bila Rp 2 miliar tersebut didepositokan ke Bank selama beberapa bulan, pasti akan menghasilkan uang ratusan juta rupiah.(AF)
|
|
|
Paringin - Kalimantan Selatan |
|
|
Oleh : din/023 |
|
| |
Sunday, 22 April 2012 | |
|
Kapolda Kalsel Brigjen Pol. Drs.Syafruddin Berjanji:
Kasus kasus di Balangan, Semua Akan Diusut
Paringin-Kalsel, SPB
Sudah lama niat Kapolda Kalsel Brigjen Pol. Drs. Syafruddin ingin bertemu langsung dengan masyarakat Kabupaten Balangan yang sudah lama tertunda. Akhirnya pada hari Selasa 17/04 pekan lalu niatnya itu terealiser.
|
|
Selanjutnya...
|
|
|
|
Oleh : Jakob Tarigan/Bern |
|
| |
Sunday, 22 April 2012 | |
|
Buntut Manipulasi Pengangkatan Tenaga Honorer di Pemko Medan,
Parluhutan Akan Dipanggil Poldasu dan Kajatisu
Medan, SPB
Terungkapnya dugaan manipulasi data tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS baru-baru ini sudah semakin terkuak dengan banyaknya kejanggalan administrasi terutama dalam pengeluaran SK (Surat Keputusan) pengangkatan sebagai tenaga honorer yang diajukan pihak BKD Pemko Medan.
|
|
Selanjutnya...
|
|
|
|
Oleh : Sri S/AF |
|
| |
Sunday, 22 April 2012 | |
|
Polda Metro Jaya Membuka Pendaftaran AKPOL
Jakarta, SPB
Kepala Biro Sumber Daya Manusia(Karo SDM) Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Djamaludin kepada wartawan SPB di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/4) pekan lalu mengatakan, Polda Metro Jaya tetap berkomitmen akan melakukan perubahan secara menyeluruh. Ini dilakukan mulai dari penerimaan anggota polisi, kita sudah empat tahun untuk bersih, akuntabel dan terbuka.
|
|
Selanjutnya...
|
|
|
Parekraf, Keterbukaan Informasi Publik |
|
|
Oleh : Antoni Fernando |
|
| |
Friday, 20 April 2012 | |
|
Kementerian Parekraf Tepat Waktu Memenuhi Permintaan Informasi Publik
Jakarta, SPB
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) dinilai cepat dan tepat waktu dalam memenuhi Permintaan Informasi Publik. Pasalnya, oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Parekraf yang diketuai Dra. Sri Rahayu Budiarti, MM dan melalui Kepala Pusat Komunikasi Publik I Gusti Ngurah Putra serta jajarannya, permintaan informasi yang diajukan oleh wartawan SPB ke Kementerian Parekraf yaitu berupa Laporan Keuangan Tahun 2008-2010, mampu diberikan dengan baik dalam waktu kurang lebih seminggu.
Anastasia, salah seorang petugas di Sekretariat PPID kepada wartawan SPB mengatakan, Kementerian Parekraf berusaha sebaik dan secepat mungkin dalam memenuhi permintaan informasi publik yang diajukan masyarakat. Semua permintaan informasi publik dari masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, akan kami layani dengan baik, jelas Anastasia.(Antoni Fernando)
|
|
|