| Editorial | | Iklan Baris | | Forum | | Pasang Iklan |

arrowBerita Utama arrow Jambi arrow Departemen Pertanian Monday, 06 September 2010  
 

Departemen Pertanian PDF Print E-mail
| Oleh : aldo/AF : wartawan SPB |
| Monday, 30 November 2009 |

Irjen Deptan Banyak Sebar Spanduk Slogan "Anti Korupsi"

Kasus Dugaan KKN di Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta Jadi Perhatian

Jakarta, SPB

Banyaknya slogan “Anti Korupsi” di Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Departemen Pertanian (Deptan) yang menjadi andalan Inspektorat Jenderal sebagai pengawas internal departemen ini dalam menjalankan kinerjanya dan menjadi sorotan masyarakat yang melihat slogan-slogan tersebut.

Salah satu yang menjadi sorotan tajam saat ini mengenai dugaan KKN, kecurangan dan perbuatan melawan hukum oleh pejabat di Balai Besar Karantina Hewan Soekarno Hatta (saat ini berganti nama menjadi Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta) yang dengan sengaja menyembunyikan lelang pengadaan Jasa Kontruksi/Pembangunan Perluasan Laboratorium dan Instalasi Karantina Hewan Bandara Soekarno Hatta dengan nilai pagu anggaran Rp. 5.417.000.000,- (lima milyar empat ratus tujuh belas juta rupiah) TA 2007, yang pada waktu itu peresmian gedung diresmikan langsung oleh mantan Menteri Pertanian Anton Apriantono.  

Tidak tanggung tanggung kejahatan lelang atau “Mafia Lelang” yang diduga kuat dilakukan oleh oknum pejabat terkait yakni memalsukan Koran nasional untuk pengumuman lelang di Koran Media Indonesia tanggal 16 Januari 2007. Ini harus menjadi pusat perhatian bagi Menteri Pertanian Suswono yang belum lama ini menjabat, khususnya juga bagi Irjen yang dengan lantang dan berani menggaungkan slogan “Anti Korupsi” atau WBK (Wilayah Bebas Korupsi) di Departemen Pertanian RI.

Menurut pakar hukum LSM di Jakarta mengatakan, kejahatan ini mengandung beberapa pelanggaran atau kejahatan hukum. Diantaranya ialah tindak pidana pemalsuan, hal ini karena telah melakukan pemalsuan surat kabar dalam kasus ini Media Indonesia. Penipuan publik, karena pejabat Deptan tersebut melakukan penipuan terhadap masyarakat karena seharusnya tender/lelang terbuka untuk umum dan semua masyarakat berhak mengetahui dan ikut dalam pelelangan proyek itu, apalagi anggaran Rp 5 milyar malah disembunyikan dan hanya diketahui oleh oknum pengusaha tertentu yang kemungkinan adalah rekan dari oknum pejabat di Deptan. Merugikan Negara, karena tanpa lelang maka Negara tidak mendapat penawaran harga yang terendah, berarti melanggar Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Diskriminasi, oknum pejabat telah melakukan diskriminasi terhadap semua masyarakat Indonesia yang berhak untuk ikut proyek yang seharusnya di lelang secara benar tersebut, tetapi malah diberikan kepada satu rekanan tertentu yang mungkin dengan iming-iming atau imbalan fee/uang yang besar mengingat nilai anggaran diatas Rp 5 milyar. Penyalahgunaan wewenang, oknum pejabat telah menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan semua perbuatan di atas yakni melakukan pemalsuan surat kabar, merugikan Negara, diskriminasi dan melakukan permainan lelang/tender akal-akalan. Hal-hal tersebut telah menyempurnakan unsur tindak pidana KKN. Jelas Anton Saragih, SH Ketua Bidang Hukum LSM Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Jakarta kepada wartawan.

Mengenai hal ini salah beberapa pengusaha di Jakarta senada memberikan komentar mengatakan, berantas “mafia lelang” di Deptan agar nama baik departemen terjaga. Irjen Deptan yang dengan slogannya WBK harus mampu memberikan kinerja yang baik dan akurat sehingga masyarakat percaya dan yakin dengan kemampuan pengawas internal Deptan yang mampu menguak dan memberantas KKN di instansinya karena slogan WBK telah terdengar di kalangan pengusaha-pengusaha pengadaan barang dan jasa di Jakarta. Ujar Direktur Putra 212 kepada wartawan. Lebih lanjut ia mengatakan, pentingnya peran Irjen dalam memberantas korupsi sangat diperlukan mengingat KPK, Kejaksaan, dan Polisi saat ini sangat banyak menerima laporan dari masyarakat sehingga disinyalir instansti penegak hukum tersebut dalam waktu dekat tidak akan bisa menangani kasus di Deptan ini.

“Untuk itu diharapkan adanya suatu gebrakan baru oleh Irjen guna memberikan kinerja yang baik dan memberikan efek jera bagi oknum pejabat Deptan dalam pemberantasan korupsi di luar jalur penegak hukum KPK, Kejaksaan, dan Polisi”, ujarnya yang sangat menghargai posisi inspektorat  jenderal di departemen-departemen yang sama dengan penegak hukum.

Mengenai dugaan KKN ini, Irjen Deptan Dr. Mulyanto, M.Eng beberapa waktu lalu tidak bisa temui karena sedang rapat, begitu juga dengan Inspektur IV yang menangani pemeriksaan pada badan-badan di Deptan juga sedang rapat.(rinaldo/AF)

 

Comments
Add New Search
pidel   |125.161.213.xxx |2009-11-30 02:20:33
HAJAR BLEHHH...
Budi   |125.161.213.xxx |2009-11-30 02:21:23
BERANTAS KORUPSI SAMPAI OKNUM PEJABAT DEPTAN JERA!!!
Beri Tanggapan
Name:
Email:
 
Website:
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."


< Prev   Next >
 
 

 

 
 
 
 
 

Berita Terbaru

Arsip

Links

KPK
Mabes Polri
Kejaksaan Agung
Depbudpar

Tentang Kami
Kontak
Visi Misi
Tim Redaksi
 
Redaksi :
JL Raya Poncol No. 19 Susukan - Ciracas, Jakarta Timur 13750
Telp/Fax:021.8705801
© 2010 sinarpagibaru.com -- WebMaster rhantoro.net