|
Korupsi Berjamaah Dana APBD Gate Walau Lama Digaruk:
Puluhan Mantan Anggota DPRD 1999-2004 Dipenjarakan
Bogor, SPB
Pemberantasan korupsi sejak dibentuknya KPK sebagai penguat Polisi dan Kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi semakin terlihat. Kalau SBY bilang pada masa pemerintahannya, semakin banyak yang dapat dijaring ada benarnya. Walau namanya keinginan rakyat, selama belum kadaluwarsa, semuanya harus digaruk, dan kalau ada pengajuan izin pemeriksaan dan penahanan kepada SBY jangan ada upaya memperlambat, atau tidak dikeluarkan karena unsur politik, ataum keluarga.
Sebagai bukti, kasus korupsi Dana APBD Kota Bogor yang dikenal dengan APBD-Gate sebesar Rp 6,2 Milyar di Kota Bogor oleh Kejaksaan Negeri Bogor (Kajari) ditindak lanjuti dengan tegas dan nyata. Kejaksaan Negeri Bogor di bawah Andi Muhamad Taufik membuktikan tanpa pandang bulu, siapa saja walau sudah lama sekalipun sebelum kadaluwarsa, yang melanggar hukum akan ditindak tegas. Sebanyak 20 (dua puluh) orang mantan Anggota DPRD Kota Bogor yang sering disebut Dewan saja yang duduk pada Periode 1999 – 2004, yang sudah berumur 6 th meninggalkan kursinya, pada tanggal 9 Desember 2009 kemarin digaruk dan berlangsung cukup dratis. Penangkapan ini bertepatan pada Hari Anti Korupsi Sedunia yang mana sempat mendapat reaksi keras dari kuasa hukum maupun keluarga para tersangka yang menyaksikan proses penahanan itu.
Menurut Kajari Bogor Andi Muhamad Taufik, dari 21 orang tersangka yang ditahan masing masing mereka adalah : Toga Hutabarat, Eman Sulaeman, Hotman Damanik, Ratna Widiya, Imam Sudarta, Didi Wiyardi, Ahmad Roheli, Jhon Lahay, Beny Wahyudin, Kokasih Saputra, TB Rafli Mukti, Lismo Handoko, Jefri Ricardo, Rudi Syamsudin, Marga Jaya Sampurna, Iwan Suryawan, Supardi, Hamzah Ismail, Djaja Sudirja dan Neneng Salmiah.
Satu tersangka lagi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sedang pergi keluar kota itu pun akan dipanggil paksa. Mereka di tahan karena tidak kooperatif, tidak bersedia mengembalikan uang Negara sebanyak 80% dari yang mereka terima. Sementara itu dari 13 orang tersangka lainnya yang sudah mengembalikan uang Negara mereka berstatus tahanan kota di antaranya : Rizal Barnadi, Suherman, TB Tatang Muchtar, Ade Fahrudin, Sugandi, Elson Razali, Dedi Supriadi, Gunarto, Mulyana, Edi Sastra, Berlin H. Purba, Gatut Susanta, Yayu Wahyudin, dan Taufik Kusnun.
Wakil Walikota Bogor Achmad Ru’yat yang juga dijadikan sebagai tersangka APBD Gate 1999 – 2004 hingga kini dikabarkan belum menjalani pemeriksaan oleh Kejari Bogor. Karena dikatakan, harus menunggu izin pemeriksa dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Walau sumber SPB mengatakan, permintaan izin itu sudah lama dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tapi sampai saat ini belum dikeluarkan juga oleh SBY. Walau sumber itu mengakui, barang kali tidak ada niat SBY untuk tidak memeriksa Wakil Walijkota dalam kasus korupsi berjamaah itu.
Sumber SPB itu lebih jauh kepada SPB mengakui, masih banyak pelaku pelaku korupsi yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan dan ke Polisi di berbagai daerah yang hingga kini tidak ditindak lanjuti. Ada dugaan penindakan para pelaku korup itu hanya dilakukan terhadap lawan lawan politik penguasa saja, seperti era 2004-2009 lalu mereka yang dilindungi penguasa, tidak di apa apakan.
Dari partai ini dan itu yang penguasa nya pendukung salah satu partai yang melakukan korupsi, tidak disidik, di lidik saja tidak, karena polisi dan Jaksa takut akan menjadi urusan partai. Demikian, ada keinginan pejabat dan penguasa tertentu, kalau dibuka kasusnya, akan menjadi bumerang bagi mereka.
Ada kecenderungan KPK lah satu satunya lembaga penegakan hukum yang mampu sebagai lembaga yang menangani kasus kasus korupsi secara cepat dan tegas. Hanya saja dengan banyaknya laporan korupsi yang akan ditangani maka KPK juga memilih, mana yang lebih cepat dan tepat. Malah kasus kasus korupsi di bawah Rp 1 Miliar tidak ditangani oleh KPK, dan menjadi urusan polisi dan kejaksaan. Tentu mekanismenya, KPK sebaiknya membuat surat ke Kapolri dan Jaksa Agung sebagai pendegasian wewenang pengusutan. Tentu yang mengatakan, kalau kasus itu sulit dan ada campur tangan pihak tertentu selaku penguasa dan petinggi partai, ada kecenderungan di nomor duakan. Hal ini oleh sumber itu diharapkan tidak perlu terjadi, maka rencana KPK membentuk KPK di berbagai daerah walau belum berada di 33 Propinsi, cukup di daerah terjangkau tertentu saja, sehingga tangan tangan KPK bisa menjangkaunya, setelah keluarnya UU KPK.
Sumber lain SPB di kalangan LSM di Jakarta menjawab SPB mengatakan, ada dugaan untuk Wakil Walikota Bogor izin pemeriksaan tidak akan dikeluarkan SBY. Sebab sebabnya masih dalam upaya investigasi. Walau Kajari merencanakan kasus DPRD-Gate di Bogor itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bogor pada tanggal 17 Desember 2009 Kamis tiga hari lagi. Kata sumber SPB, mudah-mudahan semua dapat dijaring, dan jangan karena cepatnya diajukan, ada yang ketinggalan dan menjadi bebas, dan luput dari pengusutan.
Kejaksaan Negeri dan kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia, oleh LSM itu minta agar mengusut semua kasus kasus korupsi yang sudah pernah ditangani oleh Asisten Intel Kejaksaan Tinggi di daerahnya masing masing. Sehingga program kerja 100 hari SBY-Boedijono benar benar menjadi kenyataan. (Sudirman/AF/001)
|