Kapolres Diduga Akan Melepas Mereka, LawanPerintah SBY:
Pejabat Pemkab Samosir Tertangkap Tangan Main Judi
Samosir-Medan, SPB
Jajaran Polres Samosir melalui Satuan Reskrimnya berhasil menangkap (tertangkap tangan atau tertangkap basah) pemain judi Joker. Penangkapan ini dilakukan oleh 6 orang anggota Reskim Polres Samosir yang dipimpin Brigadir Baharuddin H. Nababan yang dikenal dengan sebutan “Singa Lapar”.
Dari hasil laporan masyarakat adanya pemain judi joker disalah satu rumah masyarakat itu membuat anggota Reskrim langsung terjun ke lokasi dan mengintip. Ternyata ada 5 (lima) orang yang sedang memegang kartu joker bermain judi dan ada pertaruhan sejumlah uang.
Polisi langsung menangkap pelaku main judi, Minggu 24/1 pukul 21.30 wib disalah satu rumah yang selama ini dikenal sebagai Tokoh Masyarakat Op. Manatap Simbolon (yang dituakan sebagai bapak anggkat Kapolres Samosir). Pemain judi berjumlah 5 orang lengkap dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 1.750.000 serta 1 buah mangkok merah merk Deluxe berisi uang malam itu langsung di boyong ke Kantor Polres Samosir. Ke lima orang itu ternyata Pejabat Teras Pemkab Samosir yaitu Kadis Capilduk Drs. Kamar Siboro (53 thn), Kepala BKD Marsinta Sitanggang, SH (47 thn), Kepala Inspektorat Drs. Tombor Simbolon (52 thn), Staf Ahli Bupati Drs. Kampu Manik (52thn) dan Kakan KB pejabat Eselon III.
Senin 25/1 Kapolres Samosir melalui Kabag Bina Mitra AKP. J. Girsang dalam Siaran Persnya mengatakan, pelaku main judi sudah ditangkap berjumlah 5 orang dan sekarang sudah mendekam di Hotel Prodeo. Pihak Polres Samosir telah menitipkan tersangka di Rutan (Rumah Tahanan) ?. Atas perbuatan Pejabat Pemkab itu ini akan di kenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman penjara 10 (sepuluh) tahun, walau belum ada selama ini di Indonesia terdakwa pemain judi dihukum seberat itu. Itu kan hanya ancaman hukuman saja yang ukurannya maksimal, ujarnya menyambung apa yang disampaikan J. Girsang dengan anxcaman kurungan 5 tahun.
Mengutip riwayat perjudian di Sumatera Utara wartawan SPB di Medan menjelaskan, sejak Olo Panggabean berbeda pendapat dengan Sutanto yang waktu itu adalah Wakapolda di Medan, sehingga kuatnya mafia peradilan membuat Sutanto dipindahkan ke Surabaya. Yang ujungnya Presiden SBY mengangkat r3ekannya seangkatan itu menjadi Kapolri yang kemudian menjadi Kepala BIN. Akan tetapi ada cerita bagaimana oknum oknum Partai di salah satu Kabupaten sekeliling Danau Toba, pernah ditangkap di Jakarta yang tertangkap bermain judi. Walau kemudian mereka tidak ditahan, yang kabarnya melakukan negosiasi melalui “Mafia Peradilan” sehingga mereka babas pulang ke Sumatyera Utara. Demikian dari Bengkulu yan g pernah tertangkap di Jakarta Timur di salah satu Hotel. Mereka juga dibebaskan, tanpa adanya peradilan pidana kepaqda mereka. Isu yang beredar, anggota DPRD yang tertangkap itu membayar rata rata Rp 10 Juta perorang sehingga tidak menjalani penahanan, walau sempat beberapa saat masuk hotel prodeo.
Mengenai pejabat Pemkab Samosir itu, sewaktu wartawan SPB di Medan melakukan konfirmasi dengan pihak Polda Sumut di Medan, pihak Polda mengatakan, belum mendapat laporan tertangkapnya pejabat tinggi Kabupaten Samosir itu sedang bermain judi. Kata pihak yang mohon namanya sementara jangan disebut sebelum Kabid Humas yang waktu dikonfirmasi tidak ada ditempat, tapi dikatakan belum ada catatan tertangkapnya pejabat itu. Hari Senin sajalah, katanya. Demikian sewaktu Wartawan SPB menanyakanm ke Kantor Gubernur Sumatera Utara mengatakan, agar wartawan SPB menanyakan hari Senin (hari ini) saja kepada Kabiro Humas, tentang pejabat itu mau diapakan. Demikian Ketua DPRD Propinsi Sumatera Utara akan dijanjikan berwawancara dengan SPB hari Senin. Sedang Ketua DPRD Kabupaten Samosir sedang diupayakan, agar wartawan SPB Rebin Malau menanyakan tindakan apa yang dilakukan dan disarankan kepada pejabat pemain judi itu, karena bermain judi dan narkoba sebagai kejahatan yang diutamakan SBY untuk diberantas. Sebab kalau Kapolres memepas mereka, kata sumber SPB di Medan, berarti Kapolres, atau Kapolda Sumut, telah melanggar perintah dan instruksi Presiden SBY. (000/Asrin/Jakob Tarigan/Eben/AF/002)