Daerah  

Kanwil BPN Banten dan Ombudsman Gelar Rapat Penyelesaian Laporan Masyarakat

Kanwil BPN Banten dan Ombudsman Banten mengadakan Rapat Penyelesaian Laporan Masyarakat pada Kamis (25/7/2024). (Foto: Humas Kanwil BPN Banten)

SERANG, Sinarpagibaru.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten (Kanwil BPN Banten) dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten (ORI Banten) mengadakan Rapat Penyelesaian Laporan Masyarakat pada Kamis (25/7/2024).

Dalam rapat yang digelar di Aula Baduy Kanwil BPN Banten membahas laporan masyarakat di bidang pertanahan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BPN.

“Pengaduan terbanyak, substansinya pertanahan namun tidak semua ranahnya BPN, ada permasalahan yang di desa, di perbankan sudah lunas namun sertipikat belum bisa diterima atau permasahannya di Notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah-red) tapi substansinya sama pertanahan,” ujar Kepala Perwakilan ORI Banten, Fadli Afriadi dalam sambutannya.

“Ada 10 pengaduan yang akan kita bahas hari ini, kita akan bahas satu-satu harapannya bisa selesai seluruhnya, apa yang harus kita lakukan, tindaklanjutnya berupa apa, dan jangka waktunya kapan dilaksanakan, jika perlu desa, kecamatan, atau pihak lain yang diundang nanti kita tindak lanjuti hari ini,” kata Fadli.

Baca Juga :  Pesan Dandim 1206/Psb Kepada Warga Desa Kareho

Kepala Kanwil BPN Banten yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Goyandi Dwi Ammar mengatakan, “BPN Banten memiliki tagline MENANJAK yang merupakan penjabaran dari MElayaNi, AmaNah, Jujur dan AKuntabel, merupakan simbol semangat, komitmen dan konstistensi kami dalam menyelesaikan program pertanahan serta terus maju, terus meningkat dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat,” ujar Goyandi.

“Sudah banyak tentunya upaya kita dalam menyelesaikan laporan masyarakat, kita duduk bersama membahas tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima oleh ORI Perwakilan Provinsi Banten, tentu saja akan kami menindaklanjuti dan menyelesaikan laporan dari masyarakat sepanjang memang kewenangannya ada di Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan,” tandasnya.

Baca Juga :  Menuju WBBM, BPN Tangsel Studi Tiru ke Kantah Kota Bandung

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Eni Nuraeni; Kepala Keasistenan Pencegahan Zainal Muttaqin; Kepala Keasistenana PVL Sirojudin beserta anggota tim lainnya. Kemudian, hadir pula para kepala bidang di Lingkungan Kanwil BPN Banten, Kepala Sub Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan kepala seksi teknis dari kantor pertanahan terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *