Hukrim  

Polres Binjai Amankan Seorang IRT Pemilik Narkoba Jenis Pil Ekstasi

Polres Binjai Amankan Seorang IRT (30) Pemilik Narkoba Jenis Pil Ekstasi. (Foto: ist)

BINJAI, Sinarpagibaru.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinsial NS (30), diduga sebagai pengedar dan pemilik narkotika jenis pil ekstasi, Senin (29/7).

Berdasarkan informasi yang didapatkan, dari tangan warga Jl. P. Kemerdekaan Link. I Kel. Kebun Lada Kec. Binjai Utara Kota Binjai yang ditangkap di Jl. Gunung Bendahara Kel. Binjai Estate l Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai, petugas menemukan sebanyak 15 (Lima belas) Butir narkotika jenis pil ekstasi warna Pink dengan berat Netto 6,58 Gr.

Terkait informasi tersebut, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggota Unit II Satresnarkoba.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Binjai Amankan 4 Orang Pelaku Pencurian Sawit di Kebun PT Serdang Hulu

“Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, tim mendapatkan informasi adanya seorang perempuan yang menjual narkotika jenis ekstasi di Jl. Gunung Bendahara,” ungkap AKP Syamsul.

Dari TKP tersebut anggota Unit II Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah plastik transparan (tempat menyimpan ekstasi) dan 1 (satu) unit HP merk Iphone warna Pink.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku NS beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba AKP Syamsul.

“Kepadanya di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.” Tutup Syamsul. (Josef S/Humasresbinjai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *