Daerah  

Ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur Sambut Baik Putusan MK Terkait Dukungan Calon Gubernur

Dwi Rio Sambodo Ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur (Photo:Ist)

Jakarta, Sinarpagibaru.com-Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dimana dalam putusan tersebut, mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024. Salah satu isinya, partai politik (Parpol) di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon kepala daerah atau gubernur jika memperoleh suara 7,5 persen.

Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam pembacaannya mengatakan bahwa esensi pasal ini sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004. Dimana telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. Kemudian, MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

Artinya, jika dibiarkan norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat. Kemudian, pada Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024) di Jakarta Pusat. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu ialah:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Baca Juga :  Bakti Sosial Lingkungan Desa di Desa Sei Puting

Nah, pada Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” jelasnya.

MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut. Karena pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016.

Dwi Rio Sambodo Ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur menyambut baik atas keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dia mengatakan setiap warga Negara Indonesia yang patuh pada aturan hukum harus menaati dan melaksanakan hasil keputusan konstitusi ini. Bahkan harus dipastikan tidak terdapat bias atau penyimpangan dalam pelaksanaan. Atau tepatnya harus konsisten dengan substansi keputusan yang baru diputuskan MK.

Menurut Dwi Rio, keputusan tersebut bagian dialektika jaman dan dialektika demokrasi untuk perbaikan, pembenahan penyempurnaan atas regulasi konstitusi yang berlaku selama ini. Hal ini juga demi menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang tidak tersekat oleh regulasi konstitusi yang justru berpotensi menciderai aspirasi rakyat.

Baca Juga :  Desa Wanasaba Kidul Kabupaten Cirebon, Sukseskan Program Sanitasi Kementerian PUPR 

“Saya yakin dan percaya keputusan ini disambut meriah dan antusias oleh segenap warga masyarakat. Khususnya rakyat di Jakarta, dimana akhir-akhir ini disuguhkan beraneka ragam gejala politik dan peristiwa politik yang anonali,” ucap Dwi Rio yang juga Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta dalam keterangan tertulis, Selasa (20/8/2024).

Kemudian, dia juga menyampaikan sebagai bagian dari kader partai politik  hasil dari putusan MK ini menjadi ruang dan peluang untuk melakukan konsolidasi politik untuk mengabdi berbhakti dalam kepemimpinan daerah di Kota Jakarta.

“Saya yakin para pimpinan partai di PDI Perjuangan akan memghasilkan keputusan yang terbaik dalam rangka memyongsong implementasi keputusan ini,” tandasnya. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *