PP GMKI Intruksikan Kadernya Aksi Mengawal Putusan MK dan Tolak Revisi RUU Pilkada

Logo GMKI (Photo: Ist)

Jakarta, Sinarpagibaru.com-Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) mengintruksikan kepada seluruh cabang GMKI di daerah untuk melakukan aksi demontrasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Jefri Edi Irawan Gultom Ketua Umum PP GMKI mengatakan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 merupakan bagian dari sikap gerakan mahasiswa untuk menjaga supremasi hukum dan menjaga iklim demokrasi serta semangat reformasi. Karena Negara Indonesia menganut sistem kedaulatan rakyat. Hal ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.

“Namun, dalam perkembangannya, terdapat tantangan dan dinamika yang menguji komitmen bangsa dalam menegakkan supremasi hukum. Salah satunya adalah ketidakpatuhan terhadap putusan lembaga peradilan tertinggi seperti MK, yang berpotensi melemahkan sistem hukum dan demokrasi di Indonesia,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024).

Pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pasangan calon kepala daerah oleh partai politik maupun gabungan partai politik, serta menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah. Putusan ini seharusnya menjadi pedoman dalam penyelenggaraan

Baca Juga :  Hadapi Tantangan Global, LaNyalla: Hanya Satu Jalan, Kembali ke Pancasila

Namun, sehari setalah putusan MK muncul upaya untuk merintangi pelaksanaan putusan tersebut. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk tidak mengakomodasi putusan MK terkait syarat usia calon kepala daerah dan memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang lebih menguntungkan bagi calon kepala daerah yang belum mencapai usia minimal saat pendaftaran.

“Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya konflik antar lembaga negara dan melemahnya sistem checks and balances yang esensial dalam demokrasi,” terangnya.

Kemudian, menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 yang Kewenangan MK yang dijelaskan dalam pasal 10 ayat 1 untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

  1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Unang Dasar 1945
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
  3. Memutus pembubaran partai politik
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Adapun sifat putusan Mahkamah Konstitusi final and binding artinya putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding). Jadi, final and binding artinya adalah tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut.

“Situasi kegaduhan politik ini akhirnya  menimbulkan beberapa faktor yang menjadi masalah seperti konflik antara lembaga negara, ketidakpastian hukum, melemahnya kepercayaan publik, pengabaian semangat reformasi,” pungkasnya.

Baca Juga :  Yakin Menang Satu Putaran, Tim Pemenangan Pramono-Rano: Tidak Ada Yang Boleh Mengintervensi Pilkada

Oleh sebab itu, PP GMKI menyerukan:

  1. Meminta DPR RI untuk mematuhi putusan MK serta mendesak DPR RI untuk menghormati dan mematuhi putusan MK sebagai penjaga konstitusi demi menjaga stabilitas dan integritas sistem hukum di Indonesia.
  2. Menghimbau seluruh elemen masyarakat sipil untuk menolak Revisi RUU Pilkada. PPu GMKI mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk secara aktif menolak revisi RUU Pilkada yang tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan berpotensi melemahkan proses demokrasi di tingkat daerah.
  3. Mengintruksikan Cabang-Cabang GMKI Se-Tanah Air untuk Melakukan Aksi (Segera/Disesuaikan di daerah masing-masing). PP GMKI menginstruksikan kepada seluruh cabang GMKI di seluruh Indonesia untuk melakukan aksi dan kegiatan advokasi guna mendukung penegakan supremasi hukum dan penghormatan terhadap putusan MK. (AH)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *