AJI Jakarta Kecam Keras PHK Sepihak Terhadap 9 Aktivis Pekerja CNN Indonesia

Ilustrasi PHK Sepihak (Photo: Ist)

Jakarta,Sinarpagibaru.com-Pasca  deklarasi pendirian Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) rupanya berbuntut panjang. Pasalnya, 9  pekerja di perusahaan media CNN ini terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta langsung mengecam PHK sepihak tersebut. Dimana serikat pekerja ini yang pertama berdiri di lingkungan Transmedia milik konglomerat Chairul Tanjung.

AJI Jakarta menilai, pendirian serikat pekerja menjadi langkah strategis bagi pekerja CNN Indonesia untuk memperjuangkan hak pekerja yang adil dan layak. Seperti diketahui, saat ini pekerja CNN Indonesia mengalami pemotongan upah sepihak yang dilakukan manajemen. Pemotongan upah ini sudah berlangsung selama 3 bulan.

“Pembentukan serikat pekerja merupakan hak asasi manusia yang dijamin secara sah oleh konstitusi Indonesia. Kebebasan berserikat ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM) serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,’ ujar Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, Sabtu (31/8/2024).

Menurutnya, kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi dan konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding bersama. Adapun Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi ILO tersebut.

SPCI juga secara sah tercatat pada 27 Agustus 2024 dengan nomor pencatatan 949/SP/JS/VIII/2024. AJI Jakarta pun mengingatkan bahwa serikat pekerja dilindungi oleh Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Baca Juga :  Refly Harun: Pembubaran Diskusi di Kemang Menunjukan Demokrasi di Era Pemerintahan Jokowi Mengalami Regresi

“Sehingga, upaya pemberangusan serikat pekerja dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan,” ujarnya.

Kemudian, pada Pasal 28 UU Serikat Pekerja berbunyi: Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:

  1. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
  2. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
  3. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
  4. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.”

Sedangkan Pasal 43 beleid yang sama berbunyi: “(1) Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.”

Pembentukan serikat pekerja merupakan hak asasi manusia dan dijamin secara sah oleh konstitusi Indonesia. Kebebasan berserikat juga dijamin konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi dan konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding bersama. Adapun Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi ILO tersebut.

Baca Juga :  BBTNTC dan Pertamina Foundation Kerja Sama Penyelamatan Hiu Paus

Oleh sebab itu, AJI Jakarta menegaskan sikap:

  1. Mendesak pihak manajemen CNN Indonesia menghentikan praktik pemberangusan paksa serikat buruh atau union busting dengan menarik kembali surat pemutusan hubungan kerja kepada karyawan yang menjadi pengurus SPCI
  2. Mendesak pihak manajemen CNN Indonesia menghentikan pemotongan upah secara sepihak kepada seluruh karyawan.
  3. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta mengawasi potensi pelanggaran dan pidana ketenagakerjaan di CNN Indonesia.
  4. Mendesak Dewan Pers meninjau ulang verifikasi media milik CNN Indonesia yang terindikasi melalaikan kesejahteraan karyawan.
  5. Mendorong pendirian serikat pekerja di perusahaan media lainnya, sebagai upaya perlindungan hak karyawan. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *