Jakarta, Sinarpagibaru.com-Ternyata 5 orang kader PDI Perjuangan yang melakukan gugatan ke PTUN Jakarta, terkait keabsahan kepengurusan DPP PDI Perjuangan periode 2024-2025, akan mencabut gugatan tersebut. Pasalnya mereka mengaku dijebak Anggiat BM Manalu sebagai kuasa hukum yang sudah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
Adapun 5 orang kader PDI Perjuangan yang merasa ditipu ini, diantaranya Jairi, Djupri, Suwari dan Sujoko. Kronologinya, dia bersama ke empat temannya diminta bertemu Anggiat BM Manalu ke salah satu posko pemenangan. Kemudian, mereka disodorkan kertas putih kosong dengan alasan untuk memberikan dukungan demokrasi.
“Karena untuk dukungan demokrasi, akhirnya kami sepakat untuk menandatanginnya, setelah Setelah kami diberikan uang Rp.300 ribu,” ujar Jairi dalam keterangan tertulis, Rabu kemarin (11/9/2024).
Jairi mengaku, setelah dia bersama 4 temannya menandatangani kertas putih kosong tersebut tidak mendapat arahan dan penjelasan secara rinci dari Anggiat BM Manalu. Tak lama kemudian, akhirnya mereka terkejut, karena tanda tangan yang mereka buat itu berujung dijadikan surat kuasa gugatan. Salah satunya gugatan keabsahan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan.
“Jujur saja kami merasa dijebak oleh Anggiat BM Manalu,” tegasnya.
Karena merasa dijebak, Jairi bersama 4 temannya menyampaikan permohonan maaf kepada Megawati Soekarnoputri dan DPP PDI Perjuangan. Lalu akan membuat surat pernyataan pencabutan surat gugatan. Dan segera mengajukan pencabutan surat kuasa gugatan ke PTUN Jakarta. Jairi pun menegaskan bahwa dia bersama 4 temannya tidak pernah berniat mengajukan gugatan terkait kepengurusan DPP PDI Perjuangan.
“Dalam hal ini kami memang dijebak oleh Anggiat BM Manalu,” tegasnya.
Sebelumnya, Anggiat BM Manalu sebagai kuasa hukum secara resmi melakukan gugatan hukum kepada Megawati Soekarnoputri Ketua Umum DPP PDI Perjuangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini telah didaftarkan dengan Nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5/9/2024. Dan yang melakukan gugatan diantaranya Djufri dan kawan kawan dan sebagai Kuasa Hukum Anggiat BM Manalu.
Dalam keterangan pers yang disampaikan beberapa waktu lalu, Anggiat menerangkan bahwa tergugat satu Megawati Soekarnoputri Ketua Umum PDI Perjuangan. Alasan digugat karena megawati harus bertanggung jawab terkait surat rekomendasi partai yang mencalonkan para bakal calon Kepala Daerah di berbagai Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.
Kemudian, surat rekomendasi (SK) Megawati Sokarnoputri dinilai cacat hukum dan dirinya sebagai Ketua Umum DPP PDI Perjuangan sudah demisioner beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10/8/2024. Karena itu, seharusnya PDI Perjuangan melakukan kongres, bukan melantik pengurus baru PDI Perjuangan periode 2019-2024 hingga 2025.
“Sebelumnya setiap penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART PDI Perjuangan. Sehingga kepengurusan periode 2019-2024 hingga 2025 menjadi tidak sah dan cacat hukum yang harus dibatalkan,” jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan perbuatan Megawati Soekarnoputri yang menyusun dan melantik pengurus baru DPP PDIP, periode 2019-2024 hingga 2025 dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, tanpa prosedur yang tidak benar.
Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang harus diluruskan dengan membatalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi dan Personalia DPP PDI Perjuangan masa bakti 2024-2025. Kemudian, penebitan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena tidak sesuai prosesur AD/ART dan adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi.