Pemkab Bogor Sukses Laksanakan Penataan PKL dan Bangunan Liar di Wilayah Puncak

Penataan PKL dan Bangunan Liar di wilayah Puncak sebelum dan sesudah.

Cirasua, Sinarpagibaru.com – Pemerintah Kabupaten Bogor Melalui Satuan Polisi Pamong Praja  Kabupaten Bogor kembali melaksanakan Penataan PKL & Bangunan Liar diwilayah Puncak-Bogor. Pada Tahun ini pelaksanaan Penataan PKL dan Bangunan Liar dibagi menjadi 2 tahap yakni, pada Tahap 1 yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024 disepanjang Jalur Gantole s.d TSI dan Tahap 2 dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2024 disepanjang Jalur Warpat sampai Gantole.

Sesuai aturan Penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dalam upaya Penataan Kawasan Puncak Bogor sebagai Destinasi Wisata Andalan .Pemerintah Kabupaten Bogor Kembali melaksanakan Penataan PKL dan Bangli (Bangunan Liar) Tahap 2 melalui penertiban terhadap 196 (Seratus Sembilan Puluh Enam) Bangunan tanpa izin di sepanjang Jalur Warpat hingga Gantole, Puncak Kabupaten Bogor pada tanggal 26 Agustus 2024.

Dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Pj. Bupati Bogor, Pj. Sekda Kabupaten Bogor, Kadishub, Kasatpol PP, Kadisbudpar, serta perwakilan dari TNI, Polri, dan berbagai instansi terkait lainnya.

Agar waktu pelaksanaan kegiatan ini lebih efisien. pasukan dibagi menjadi 2 Tim, Tim 1 bergerak dari wilayah Warpat menuju Gantole dan Tim 2 bergerak dari Lokasi Gantole menuju Warpat. Kegiatan ini diawali dengan apel bersama di 2 Titik awal Pergerakan. Tim 1 wilayah Warpat melaksanakan apel gabungan dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Bapak Anwar Anggana, ST. M.Si. Sementara Tim 2 wilayah Gantole melaksanakan apel gabungan dipimpin oleh Pj. Bupati Bogor, Bapak Asmawa Tosepu, A.P., M.Si. Pelaksanaan penataan melalui penertiban PKL dan bangunan liar ini didukung oleh alat berat serta kendaraan operasional dari PUPR dan DLH.

Hasil Puing Pasca Penertiban dibuang ke tempat pembuang-an sementara yang telah ditentukan yakni di wilayah Blok Naringgul, puncak Kabupaten Bogor. Pada Proses Penataan adanya aksi demontrasi dari beberapa pelanggar. Namun dapat di tangani dengan baik oleh petugas.

Perlahan Jalur puncak kini semakin asri dan sejuk dalam waktu dekat ini Pemkab Bogor akan menata kembali puncak bersama Pemerintah Pusat supaya wargi bisa menikmati keindahan puncak dan segarnya alam serta keasrian puncak.

Satpol PP Kabupaten Bogor Tingkatkan  Pendapatan Daerah Dengan Penegakan  Hukum Terhadap Pelanggaran Usaha

Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan pengawas bangunan, kajian yang dilakukan Satpol PP dan berdasarkan Hasil dari Forum Penataan Ruang Kabupaten Bogor yang di ketuai Sekda Kabupaten Bogor dan beranggotakan Dinas Bappeda, Dinas DPKPP, Dinas PUPR dan dinas terkait lainnya telah meneliti dan mengkaji serta menyatakan tidak adanya pemberlakuan khusus terhadap Restoran Asep Stroberi. Restoran Asep Stroberry tetap di proses sesuai ketentuan yang berlaku. pada tanggal 21 Agustus 2024 dilakukan penyegelan bangun-an Resto Asep Strobery oleh petugas Satpol PP Kabupaten Bogor dan pada tanggal 22 Agustus 2024 telah dilaksanakannya Sidang Yustisi.

Baca Juga :  Kepsek SDN Sukamulya 01 Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H

 

Terhadap Restoran Asep Stroberi berdasarkan Pasal 39 Jo. Pasal 12 huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, memutuskan mengadili terdakwa Pemilik Bangunan Asep Stroberi secara sah dan meyakinkan bersalah melakuka Tindak Pidana Ringan yakni mendirikan tanpa izin, menjatuhkan pidana dengan pidana denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Restoran Asep Stroberi memang tidak dibongkar pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024. namun bukan berarti tidak di tertibkan.

Jika selanjutnya proses izin tidak diselesaikan maka sesuai dengan aturan yang berlaku akan dilakukan pembongkaran sebagaimana bangunan lainnya.

Sita 578 Miras Tak Berizin, Satpol PP Tegakkan Aturan demi Ketertiban Masyarakat

Petugas Satpol PP melakukan operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras atau operasi miras di wilayah cileungsi Kabupaten Bogor. Jum’at Malam (16/08/24). Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mencegah dampak negatif dari konsumsi miras ilegal. Pemeriksaan secara menyelu-ruh dilakukan petugas untuk memastikan tidak adanya penjualan atau konsumsi miras yang melanggar aturan. dibeberapa lokasi yang diduga menjadi titik peredaran miras, seperti warung, kafe, dan tempat hiburan malam. Selama operasi, petugas berhasil menemukan 578 botol miras yang tidak memiliki izin edar.

Penertiban dilakukan dengan cara menyita barang bukti dan memberikan teguran kepada pemilik tempat usaha. Dalam kegiatan ini, petugas Satpol PP bekerja sama dengan Garnisun untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Operasi ini merupakan langkah nyata dalam mengurangi dampak negatif dari miras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Kabupaten Bogor. Sejauh ini, total 3.286 berbagai jenis miras berhasil diamankan petugas selama tahun 2024. Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk menciptakan lingkung-an yang lebih baik lagi.

Baca Juga :  941 Relawan Sosial Ikut Uji Kompetensi Sertifikasi, Dinsos Kota Tangerang Raih Penghargaan

 

Satpol PP Goes To School : Tingkatkan Kesadaran Hukum dan Tanggungjawab Sosial di Kalangan Pelajar 

Program “Satpol PP Goes to School” terus menunjukkan hasil positif dalam upaya mendekatkan aparat penegak hukum dengan pelajar. Kegiatan ini telah menjangkau berbagai sekolah khususnya di wilayah Kabupaten Bogor. Selama beberapa bulan terakhir, tim Satpol PP telah mengunjungi berbagai sekolah, memberikan materi yang bermanfaat mengenai peran dan tanggung jawab mereka dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Senin, 05 Agustus 2024 SMPN 2 Dramaga Kecamatan Dramaga menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan Satpol PP Goes to School.

Program ini mencakup presentasi interaktif, diskusi, dan games pengetahuan terkait peraturan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat membantu siswa/i memahami lebih dalam tentang perda dan perkada yang berlaku, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor, Juga mengenal lebih dekat profesi Satpol PP dan bagaimana mereka dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman. Melalui interaksi ini, petugas juga berharap dapat menanamkan kesadaran dan tanggung jawab sosial yang lebih besar dan bagaimana mereka dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman. Siswa/i dari berbagai jenjang pendidikan turut berpartisipasi dalam kegiatan ini dengan antusias. Mereka terlibat dalam sesi tanya jawab, permainan games, dan bertukar wawasan langsung mengenai bagaimana Satpol PP bekerja dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan.

Untuk menambah kemeriahan acara, berbagai hadiah pun disiapkan petugas. Sukses nya kegiatan ini tidak luput dari dukungan semua pihak, Petugas berharap kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial dapat terus berkembang di kalangan pelajar, sehingga mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib dimasa kini maupun mendatang.

(Han/Adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *