Daerah  

Masyarakat Desa Babakan Senang Sertipikat Tanahnya Dibagikan oleh BPN Kabupaten Cirebon 

BPN Kabupaten Cirebon bagikan sertipikat PTSL PM di Desa Babakan. (Foto: ist)

KAB. CIREBON, Sinarpagibaru.com – PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.

PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat.
Untuk Desa Babakan kecamatan Ciwaringin sendiri sudah kali ke 3 sertipikat PTSL PM dibagikan yang pertama sebanyak 130 yang ke dua 278 dan sekarang yang ke tiga sebanyak 368 dihalaman kantor desa Babakan.

Ketua tim 3 Jahidin selaku yang dipercayakan Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon Kamis tim 3 hanya menangani beberapa kecamatan sesuai petunjuk kantor tidak semua kabupaten Cirebon di pegang oleh tim 3 untuk mempercepat kinerja pelaksanaan sertipikat PTSL PM kantor pertanahan kabupaten Cirebon membagi menjadi beberapa tim. Nah untuk desa Babakan kecamatan Ciwaringin sendiri dalam pengawasan tim 3.

Baca Juga :  Pastikan Kelancaran PTSL, Menteri ATR/BPN Bagikan Sertipikat Door to Door di Kota Kendari

“Alhamdulillah untuk desa Babakan sudah 773 sertipikat PTSL PM dibagikan semua ini bertahap, karena ketika tim sudah bisa menyelesaikan dan berkas rampung langsung di bagikan tidak menunggu lama agar supaya bisa di rasakan manfaatnya kepada masyarakat”, ujarnya.

Jahidin juga berbicara proses agar cepat rampung dalam pembuatan sertipikat PTSL PM ini dengan mengutamakan tanda batas terlebih dahulu, ketika tanda batas selesai maka tim dari kantor pertanahan dengan mudah cepat melakukan pemberkasan, pihaknya selalu menghimbau kepada perangkat desa beserta jajarannya agar mengedepankan pematokan tanda batas terlebih dahulu karena cepat rampung bila tanda batas sudah dilakukan. ( Dudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *