Refly Harun: Pembubaran Diskusi di Kemang Menunjukan Demokrasi di Era Pemerintahan Jokowi Mengalami Regresi

Refly Harun, pakar hukum tata negara (Photo: AH)

Jakarta, Sinarpagibaru.com– Refly Harun pakar hukum tata negara dan juga aktivis Forum Tanah Air mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menangkap dalang pembubaran aksi diskusi di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan, Sabtu 28 September 2024. Dia menegaskan, kalau Kapolri tidak bersikap tegas, maka masyarakat akan menilai kinerja dan citra Polri semakin buruk.

“Saya tidak yakin sekelompok preman ini berani bertindak membubarkan diskusi kalau tidak diperintahkan sekelompok elit. Bahkan saat peristiwa terjadi, pelaku menggunakan kekerasan dihadapan polisi dan polisi tidak bersikap tegas,” ucap Refly Harun, saat diwawancarai seusai acara Silaturahim Lintas Tokoh dan Elemen Rakyat Jelang 20 Oktober 2024, di  Menteng Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).

Menurut Refly, kalau aksi pembubaran diskusi di Kemang, motifnya memang ingin memberangus kebebasan berpendapat dan berkumpul, maka demokrasi Indonesia semakin memprihatinkan di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, tujuan masyarakat Indonesia melakukan Reformasi 98, karena menginginkan demokrasi berkualitas dan bebas dalam berpendapat.

Baca Juga :  Jusuf Kalla: Menanam Pohon Berarti Membangun Budaya, Ekonomi dan Ketahanan

“Pembubaran diskusi yang diadakan Forum Tanah Air adalah peristiwa politik yang di proses jalur hukum. Jadi saya meminta kepada aparat penegak hukum agar proses hukum kepada pelaku pembubaran diskusi di hukum seadil-adilnya,” tegasnya.

Selain itu, Refly menilai kualitas demokrasi Indonesia di era pemerintahan Jokowi mengalami regresi (mundur). Dan pembubaran diskusi yang diadakan Forum Tanah Air menjadi salah satu contohnya. Oleh sebab itu, dia menegaskan rakyat Indonesia tidak boleh diam dengan demokrasi Indonesia yang mengalami kemunduran ini.

“Masyarakat harus terus bersikap kritis menyikapi persoalan korupsi maupun kebijakan pemerintah, apabila kebijakan yang dibuat merugikan kepentingan rakyat,” ucap Refly, salah satu penanggung jawab Forum Tanah Air.

Sementara itu, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko Karopenmas Divisi Humas Polri dalam keterangan tertulis, mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak memberikan toleransi kepada aksi premanisme. Sikap tegas tersebut disampaikannya dalam menanggapi aksi sekelompok preman saat melakukan pembubaran diskusi yang diadakan Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Komnas HAM Mengecam Aksi Premanisme Saat Pembubaran Diskusi di Kemang

“Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas dan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat mana pun,” ucap Trunoyudo, Senin, (1/10/2024)

Kata Trunoyudo, Kapolri menyampaikan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui secara universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia. Termasuk jaminan kebebasan berpendapat sudah dilindungi dalam konstitusi UUD RI 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. (Andreas Hutagalung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *