Alasan Dewan Pers Mengusir PWI Dari Gedung Dewan Pers Serta Mencabut Penyelenggaraan UKW

Jakarta, Sinarpgibaru.com-Kisruh dualisme kepemimpinan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) belum berakhir. Bahkan, imbas dari konflik tersebut, dilarang menggunakan gedung Dewan Pers menjadi kegiatan organisasi wartawan ini. Pasalnya, Dewan Pers sementara ini telah memutuskan agar PWI segera meninggalkan gedung Dewan Pers dan mencabut izin penyelenggaraan atau pengadaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Sikap keputusan tersebut disampaikan Ninik Rahayu dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu,  dengan menerbitkan hasil Rapat Pleno Dewan Pers ke-42 yang diselenggarakan pada 29 September 2024. Dimana memutuskan, PWI dalam perkembangan terbaru terkait konflik internal organisasi tersebut diminta segera meninggalkan Gedung Dewan Pers, dan izin untuk mengadakan UKW dicabut.

“Keputusan ini merupakan hasil dari beberapa pertemuan dan rapat pleno Dewan Pers, pada 17 September 2024. Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan pihak PWI Pusat, berdasarkan surat permohonan PWI Nomor 689/PWI-P/LXXVIII/2024 yang dikirim pada 9 September 2024. Surat tersebut berisi permohonan penjelasan mengenai keabsahan PWI Pusat dan upaya rekonsiliasi yang diharapkan mampu meredakan ketegangan internal,” ucap Ninik Rahayu.

Selain itu, surat-surat terkait lainnya, seperti surat nomor 013/PWI-P/LXXVIII/2024 mengenai penyelesaian masalah organisasi PWI serta surat permohonan nomor 015/PWI-P/LXXVIII/IX/2024 yang dikirim pada 19 September 2024, turut menjadi bahan pertimbangan Dewan Pers dalam mengambil keputusan tersebut.

Baca Juga :  Pasca Dipecatnya Hendry Ch Bangun, Wartawan Senior Dukung Kepengurusan Pusat PWI Hasil KLB

Poin-poin Rapat Pleno Dewan Pers

Berikut ini adalah poin-poin yang diputuskan melalui hasil Rapat Pleno Dewan Pers ke-42 yang dilaksanakan pada 29 September 2024.

  1. Penggunaan Gedung Dewan Pers;

Gedung Dewan Pers yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan merupakan aset negara, tidak dapat digunakan oleh kedua pihak dari PWI yang tengah berselisih. Mulai 1 Oktober 2024, penggunaan Gedung Dewan Pers lantai 4 di Jalan Kebon Sirih nomor 32-34 Jakarta akan dihentikan hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

  1. Uji Kompetensi Wartawan (UKW);

Dewan Pers memutuskan untuk tidak memberikan izin kepada Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI dalam melaksanakan uji kompetensi wartawan, baik secara mandiri maupun dengan fasilitasi dari Dewan Pers.

  1. Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers;

Dewan Pers meminta kedua kepengurusan PWI yang berselisih untuk segera menyepakati dan menunjuk satu nama yang akan mewakili organisasi tersebut. Apabila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers akan menganggap PWI tidak menggunakan haknya dalam pemilihan anggota Dewan Pers.

Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan AHU dari Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024. Dalam surat keputusan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM memberikan pengakuan hukum kepada PWI dengan Ketua Umum Hendry CH Bangun, namun di saat yang sama juga mengakui Sasongko sebagai pengawas atau Dewan Kehormatan di dua kepengurusan PWI.

Baca Juga :  Kunjungi Pemkot Surabaya, Ketua DPD RI Komit Jaga Kewenangan Daerah untuk Pembangunan yang Berkeadilan

Dengan demikian, baik Hendry CH Bangun maupun Sasongko mendapatkan legitimasi yang sama dalam satu surat keputusan yang sama, yang membuat Dewan Pers harus bersikap netral dalam menangani dualisme kepengurusan tersebut.

Dewan Pers berharap agar kedua belah pihak yang berselisih di PWI dapat segera menyelesaikan perselisihan internal ini. Sementara itu, semua aktivitas PWI di Gedung Dewan Pers akan dihentikan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Dewan Pers juga berharap agar konflik internal ini tidak mengganggu kelancaran organisasi Dewan Pers serta memastikan bahwa kepentingan seluruh anggota PWI tetap terlindungi dengan baik. (AH/Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *