Hukrim  

Satreskrim Polres Binjai Tangkap 5 Orang Pelaku Curas

Satreskrim Polres Binjai Tangkap 5 Orang Pelaku Jaringan Curas. (Foto: ist)

BINJAI, Sinarpagibaru.com – Tim satreskrim polres Binjai cukup getol dan tidak kenal lelah dalam mengungkap serta menangkap jaringan pencurian dengan menggunakan kekerasan (CURAS) terhadap korbanya.

Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 ( lima) orang laki-laki dengan inisial AP als Evi (19), RA als Odi (35), TAW als Erik (28), MZ (20 ) dan ZK (23)

Korban, Sigit Hamdani (32) LP/B/106/VIII/2024/ tanggal 2 agustus 2024 sekitar pukul 03.30 wib TKP di desa tandem hilir I kecamatan hamparan perak telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekeran terhadap korban.

Hasil penyelidikan, Tim satreskrim polres Binjai berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap terduga AP als Evi (19) di desa tandem hilir dengan barang bukti 1 (satu) buah helm, kamis 3/10/24.

Korban, Frida Sitompul, LP/ B/45/ III/2023 tanggal 15 Maret 2023 TKP jalan sawah Lunto kelurahan Rambung dalam kecamatan Binjai Selatan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekeran terhadap korban.

Baca Juga :  Kapolres Binjai Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024

Hasil penyelidikan, Tim satreskrim polres Binjai berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap terduga RA als Odi (35) di jalan jenderal Jamin Ginting kecamatan Binjai Selatan dengan barang bukti 1 (satu) buah pagar besi, kamis 3/10/24.

Korban, Jhon P, LP/B / 68/ VII/ 2024 tanggal 3 juli 2024 TKP, di jalan Bengkulu kelurahan Rambung dalam kecamatan Binjai Selatan, tindak pidana pencurian sp.motor.

Hasil penyelidikan, Tim berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku, kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga TAW als Erik (28) di jalan jenderal Jamin Ginting kecamatan Binjai Selatan dengan barang bukti 1 (satu) buah obeng, kamis 3/10/24

Korban, M. Anwar, LP/ B/ 85/ X/ 2024 tanggal 1 Oktober 2024, TKP di jalan jenderal Jamin Ginting kelurahan pujidadi kecamatan Binjai Selatan, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekeran terhadap korban.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Indramayu Tangkap Pengedar Obat Tanpa Izin, 19.065 Tablet Disita

Hasil penyelidikan, Tim berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku, kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga MZ (20) dan ZK (23 ) dengan barang bukti 2 (dua) unit sepeda, kamis 3/10/24.

Saat ini terhadap kelima orang pelaku dan barang bukti diamankan di sat reskrim polres Binjai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. pungkas Akp Zuhatta Mahadi.

(Josef S/Humasresbinjai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *