Beri Penghargaan Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Tren IPP Meningkat

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas berikan penghargaan kepada Menteri PUPR dalam Gebyar Pelayanan Prima di Jakarta, Selasa (08/10). (Foto: Humas Kementerian Panrb)

JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memberikan penghargaan pelayanan publik atas hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik lingkup kementerian/lembaga, pembinaan pelayanan publik ramah kelompok rentan tingkat kementerian/lembaga, serta Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik (PKRI). Atas torehan berbagai prestasi tersebut, Menteri Anas berharap layanan dapat lebih berdampak kepada masyarakat.

“Tren perkembangan Indeks Pelayanan Publik (IPP) nasional relatif meningkat. Mudah-mudahan ke depan kita bisa memenuhi harapan rakyat dan target yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Mulai dari efisiensi anggaran, dan lain-lain,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Gebyar Pelayanan Prima di Jakarta, Selasa (08/10).

Apresiasi disampaikan Menteri Anas kepada para penerima penghargaan. Adapun jumlah penerima penghargaan yang akan diberikan, terdiri dari 10 Penerima Penghargaan Pembinaan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan, 21 Penerima Penghargaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dan 75 Penerima Penghargaan Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah yang telah menunjukkan komitmen dan konsistensi nyata dalam mewujudkan pelayanan publik,” ungkapnya.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian PANRB untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah dengan melakukan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP). Dari hasil evaluasi ini, maka dihasilkan IPP tahun 2024 di lingkup kementerian dan lembaga yang menunjukkan tren positif. Dari nilai tahun sebelumnya sebesar 4,07 (kategori sangat baik) menjadi 4,39 (kategori sangat baik).

Dasar pelaksanaan PEKPPP mengacu kepada PermenPANRB No. 4/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB No. 29/2022 PEKPPP dan Pedoman Menteri PANRB No. 5/2023 tentang Mekanisme dan Instrumen PEKPPP. Penilaian PEKPPP meliputi enam aspek yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme sdm, sarana dan prasarana, konsultasi dan pengaduan, sistem informasi pelayanan publik, dan inovasi pelayanan publik.

Baca Juga :  Gandeng BRIN, Kementerian PANRB Gelar Survei dan Evaluasi Budaya Kerja ASN Tahun 2024

Sebagai informasi, evaluasi tahun 2024 dilaksanakan terhadap 634 instansi pemerintah yang terdiri dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut sebanyak 21 kementerian/lembaga diberikan penghargaan dalam kegiatan Gebyar Pelayanan Publik ini.

Untuk menjamin pelayanan publik yang adil dan merata, Kementerian PANRB juga telah melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik yang inklusif bagi kaum rentan. Pada tahun 2024, dilakukan evaluasi terhadap 87 instansi pemerintah yang terdiri dari 250 UPP yang diusulkan. Dari proses evaluasi, ditetapkan 10 Penerima Penghargaan Pembinaan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan.

Menteri Anas berpesan agar penyelenggara pelayanan publik dapat menjalankan kewajibannya dalam melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab. “Pelayanan publik bukan hanya sekadar tugas administratif, melainkan juga manifestasi dari nilai-nilai luhur pemerintahan yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas, serta keadilan,” tuturnya.

Selanjutnya, sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap pembinaan inovasi pelayanan publik yang dihasilkan dari Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP), Kementerian PANRB menyelenggarakan Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik (PKRI) Tahun 2024. Dalam kesempatan itu, apresiasi diberikan kepada instansi pemerintah yang telah melakukan pembinaan inovasi dengan baik serta mampu menjaga keberlanjutan inovasi dan melakukan replikasi inovasi pelayanan publik.

Terdapat tiga kategori kelompok pada penilaian PKRI yaitu kelompok pembinaan inovasi; kelompok keberlanjutan inovasi; dan kelompok replikasi inovasi. Untuk diketahui, ada 631 instansi pemerintah dan 979 inovasi yang telah ditetapkan sebagai lokus dan objek PKRI 2024. Adapun inovasi tersebut berasal dari Top Inovasi KIPP dari 2014 hingga 2023, serta inovasi hasil replikasi dari Top Inovasi KIPP.

Dalam reformasi birokrasi, inovasi dinilai memiliki peranan yang penting. Untuk itu diharapkan agar prestasi yang sudah ditorehkan dapat terus dilanjutkan dan tidak berhenti di satu titik. “Hal yang paling penting adalah terkait melembagakan inovasi, karena banyak sekali inovasi yang bagus dari orang sebelumnya tidak dilanjutkan, karena ingin membuat inovasi baru. Padahal pemimpin sebelumnya sudah membuat inovasi bagus, tapi tidak dilembagakan, tidak dilanjutkan.” pungkasnya.

Baca Juga :  Soft Launching 22 MPP, Menteri Anas Dorong Peningkatan Jumlah MPP di Daerah

*Penerima Penghargaan PEKPPP Tahun 2024*

1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
2. Kementerian Pertanian
3. Kementerian Komunikasi dan Informatika
4. Kementerian Kesehatan
5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
6. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
9. Kementerian Kelautan dan Perikanan
10. Kementerian Agama
11. Kementerian Keuangan
12. Tentara Nasional Indonesia
13. Badan Standardisasi Nasional
14. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
15. Lembaga Administrasi Negara
16. Badan Riset dan Inovasi Nasional
17. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
18. Badan Kepegawaian Negara
19. Komisi Pemilihan Umum
20. Badan Pusat Statistik
21. Badan Pengawas Obat dan Makanan

*Penerima Penghargaan Pembinaan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan*
1. Kejaksaan Agung
2. Mahkamah Agung
3. Kementerian Hukum dan Ham
4. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara
5. Badan Narkotika Nasional
6. Badan Pengawas Obat dan Makanan
7. Kementerian Sosial
8. Kementerian Pertahanan
9. Kementerian Keuangan
10. Kementerian Agama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *