Hukrim  

Tangkap Pelaku TPPU Jaringan Narkotika, BNN Sita Aset Bandar Narkotika Senilai 64 Miliar Rupiah

Jakarta, Sinarpagibaru.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggelar konferensi pers di Palembang Sumatera Utara, Rabu (9/10/2024). Kali ini, BNN membongkar kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika dengan total aset senilai Rp. 64.055.001.829,26. Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan BNN dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dengan memiskinkan para bandar.

BNN mengamankan 4 orang tersangka dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari 2 jaringan ini. Ketiga tersangka berasal dari jaringan Malaysia-Palembang dan satu tersangka dari jaringan Aceh-Palembang.

Sejumlah barang bukti telah disita dari kedua jaringan tersebut, berikut rincinanya :

  • Uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing total sebesar Rp. 278.886.782,26
  • Uang dalam rekening total sebesar Rp. 999.323.047,00
  • Aset tidak bergerak berupa bangunan rumah, ruko, dan tanah total senilai Rp. 60.200.000.000,00
  • Aset bergerak berupa perhiasan, telepon genggam, kendaraan roda dua, dan roda empat total senilai Rp. 2.576.792.000,00

Adapun kronologis pengungkapan TPPU dari kedua jaringan narkotika tersebut sebagai berikut.

TPPU Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang

Tindak pidana pencucian uang ini berawal dari terungkapnya tindak pidana narkotika Jaringan AC oleh BNN pada Bulan Mei 2024. Petugas BNN yang mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AT alias WH dan LM pada saat melakukan transaksi narkotika.

Keduanya diamankan petugas di Jalan Sei Seputih, Kota Palembang, Sumatera Selatan dengan barang bukti satu kantong berwarna krem berisi sabu seberat 1.044 gram, pada Jumat (24/5).

Berdasarkan penyidikan lebih lanjut diketahui bahwa narkotika yang berasal dari Malaysia menuju Palembang melalui Pekanbaru tersebut berada di bawah kendali dua orang pria berinisial HE alias AT dan HI alias AC. Keduanya kemudian ditangkap di dua lokasi berbeda, HE alias AT ditangkap di Bali dan HI alias AC ditangkap di Palembang, Sumsel. Sementara seorang pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial KOH yang merupakan pengendali kurir pengirim sabu kepada HE alias AT tersebut kini masuk dalam DPO.

Baca Juga :  BNN Gagalkan Jaringan Peredaran Narkotika Dari Malaysia

Usai penangkapan para tersangka, penyidik TPPU selanjutnya melakukan analisa transaksi keuangan guna menemukan bukti pencucian uang dalam kasus tersebut. Hasilnya penyidik menemukan sejumlah aliran dana transaksi narkotika yang dilakukan para tersangka melalui beberapa rekening bank dengan menggunakan nama pribadi maupun orang lain.

Berikut barang barang bukti sejumlah aset yang telah disita oleh penyidik antara lain:

Tersangka HI alias AC

* Aset tidak bergerak senilai                        Rp. 26.500.000.000,00

* Aset bergerak (mobil) senilai                    Rp. 400.000.000,00

* Uang tunai dalam valuta asing senilai    Rp. 112.886.782,26

* Uang tunai dalam rupiah sebesar            Rp. 136.000.000,00

* Uang dalam rekening sebesar                  Rp. 999.323.047,00

Tersangka LM

Aset tidak bergerak senilai                           Rp. 6.700.000.000,00

Tersangka AT alias WH

Aset tidak bergerak senilai                           Rp. 7.000.000.000,00

Para tersangka diketahui melakukan TPPU dengan menggunakan modus nomine, u turn, tarik dan setor tunai, serta menyamarkan dalam bentuk aset baik dengan nama pribadi maupun pihak lain. Saat ini seluruh aset milik para tersangka telah disita guna proses lebih lanjut, 3 orang pelaku TPPU telah diamankan, sementara 3 pelaku lain KOH (DPO TPA) selaku sumber narkotika, RA istri kedua tersangka AT alias WH (DPO TPPU) sbg pemilik rekening yang dikuasi AT alias WH, dan AC (DPO TPPU) sebagai pemilik rekening yang dikuasai oleh HI alias AC.

Ketiga tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.

TPPU Narkotika Jaringan Aceh-Palembang

Bermula dari temuan barang bukti non narkotika yang melibatkan narapidana berinisial NH dan MM, penyidik Direktorat TPPU BNN kemudian melakukan analisa, penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran terhadap transaksi keuangan yang dikuasai narapidana berinisial NH dan MM, penyidik BNN bekerjasama dengan PPATK mendapatkan adanya aliran dana transaksi narkotika dari rekening NH dan MM ke rekening pihak ketiga yang dikuasai oleh tersangka AS alias YD. AS alias YD diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika dengan hukuman pidana 11 tahun pada tahun 2011.

Baca Juga :  KLHK Segera Tuntaskan Eksekusi Putusan Perdata PT Jatim Jaya Perkasa

Terpidana narkotika NH dalam rentang waktu tahun 2014 – 2019 diketahui mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total sejumlah Rp. 13.501.725.000,00 dengan frekuensi 340 kali transaksi. Sementara terpidana narkotika MM dalam rentan waktu tahun 2014 – 2016 telah mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total sejumlah Rp 155.700.000,00 dengan frekuensi 4 kali transaksi.

Berikut sejumlah aset TPPU yang telah disita dari tangan AS alias YD

* Uang Tunai sebesar                                                                  Rp. 30.000.000,00

* 19 perhiasan senilai                                                                  Rp. 329.292.000,00

* 9 telepon genggam senilai                                                      Rp. 52.500.000,00

* Aset tidak bergerak (4 ruko dan 4 rumah) senilai               Rp. 20.000.000.000,00

* Aset bergerak (5 mobil dan 5 motor) senilai                        Rp. 1.795.000.000,00

Beberapa modus pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka AS alias Yudi yaitu modus use nominee, structuring, u turn, modus pembelian aset dan barang mewah atas nama orang lain, serta modus transaksi pass by.

Kini seluruh aset tersebut telah disita untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tersangka AS alias YD disangkakan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (AH)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *