BINJAI, Sinarpagibaru.com – Polsek Sei Bingai dibantu oleh satreskrim polres Binjai berhasil menangkap tersangka terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (CURAT) di wilayah hukum polres Binjai.
Korban, Michael Junanta Ginting (31) desa siriang-riang kelurahan namu ukur selatan kecamatan sei bingai kabupaten Langkat, LP/B/ 26 / VI /2024 tanggal 17 juni 2024, TKP di jalan namu ukur selatan kecamatan sei bingai.
Hasil penyelidikan, unit reskrim Polsek Sei Bingai yang di back up oleh satreskrim polres Binjai, berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku JG als Enta (37) kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di dusun V desa durian lingga kecamatan sei bingai kabupaten Langkat, Jumat (11/10/24) pukul 01.00 wib, dini hari.
“Terhadap pelaku JG als Enta (37) saat ini diamankan di sat reskrim polres Binjai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” Terang Akp Zuhatta Mahadi.
(Josef S/Humasresbinjai)