Daerah  

BPN Kabupaten Cirebon Bagikan 243 Sertipikat PTSL PM di Desa Susukan 

BPN Kabupaten Cirebon Bagikan 243 Sertipikat PTSL PM di Desa Susukan, Senin (14/10). (Foto: ist)

KAB. CIREBON, Sinarpagibaru.com – Kantor pertanahan kabupaten Cirebon kembali membagikan program sertipikat PTSL PM, pembagian kali ini di Desa susukan kecamatan susukan kabupaten Cirebon sebanyak 243 sertipikat.

Pembagian sertipikat ini secara langsung oleh kantor pertanahan kepada masyarakat desa susukan senin (14/10) di halaman kantor desa susukan.

Ketua tim 2 (dua) Fahriza berbicara,” betul hari ini telah dilaksanakan pembagian sertipikat dari program PTSL PM kantor pertanahan kabupaten Cirebon secara langsung kepada masyarakat, semoga tanah yang sudah bersertipikat bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki perekonomian atau modal usaha,” ucap Fahriza kepada media ini.

Kedepan kami dari tim kantor pertanahan kabupaten Cirebon akan melakukan pengoptimalan sehingga masyarakat yang ada di desa susukan yang belum tanah nya bersertipikat akan dilakukan pengajuan kembali sehingga desa susukan masyarakat nya memiliki sertipikat semua dan tidak ada terjadi konflik masalah tanah dikemudian hari.

Baca Juga :  Serahkan Sertipikat PTSL di Mataram, Menteri ATR/BPN: Jaga Baik-Baik Sertipikatnya

Fahriza juga mengungkapkan agar pemrosesan sertipikat cepat rampung, butuh kerjasama antara tokoh masyarakat tokoh agama serta perangkat desa untuk dilakukan nya pemberian tanda batas terlebih dulu.

Tanda batas tanah atau patok tanah adalah penanda yang dipasang di setiap sudut batas tanah untuk mengetahui luasan hak atas tanah. Tanda batas tanah memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
Untuk mengetahui batas kepemilikan tanah, untuk meminimalisir konflik hak atas tanah dengan tetangga dan untuk memudahkan petugas ATR/BPN melakukan pengukuran tanah.  (Dudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *