Kebebasan Informasi Terbungkam, 2 Jurnalis di Afganistan Ditangkap Intelijen Taliban

Mahdi Ansary dan Hekmat Aryan, 2 jurnalis Afganistan ditangkap oleh Intelijen Taliban (Photo: Ist)

Afganistan, Sinarpagibaru.com-Beberapa waktu lalu, pemerintahan otoritas Taliban Negara Afganistan menangkap 2 jurnalis. Pertama Mahdi Ansary, dia ditangkap pada 5 Oktober, dengan tuduhan dan rincian keberadaannya masih belum jelas. Sementara jurnalis Hekmat Aryan dijatuhi hukuman satu bulan penjara pada 14 Oktober.

Hekmat Aryan dikenal sebagai direktur penyiar Radio Khushal milik swasta di provinsi Ghazni. Setelah ditangkap intelijen Taliban, kemudian ia dijatuhi hukuman 1 bulan penjara oleh pihak pengadilan provinsi. Dia di vonis karena diduga menyiarkan konten yang terkait dengan operasi militer Taliban. Kemudian, hakim pengadilan memutuskan bahwa waktu yang telah dihabiskan Aryan dalam tahanan di Departemen Intelijen Ghazni akan dihitung dalam hukumannya. Sehingga mendapat tambahan 15 hari penjara.

Kemudian, Aryan ditangkap pada 29 September oleh puluhan agen intelijen Taliban di kantornya di Kota Ghazni. Ia menghadapi tuduhan karena membahas serangan bunuh diri Taliban di masa lalu, yang disebut sebagai ‘operasi mati syahid’. Sulaiman Rahel, manajer berita Radio Khushal, membantah tuduhan tersebut.

Baca Juga :  2 Jurnalis Perempuan Tewas di Kurdistan Irak Akibat Serangan Drone

“Rekaman audio tersebut direkam selama pemerintahan sebelumnya dan tidak pernah disiarkan oleh stasiun radio kami,”ucapnya.

Ditempat terpisah, pada 5 Oktober, reporter Kantor Berita Afghanistan Mahdi Ansary ditangkap oleh Direktorat Intelijen Taliban di daerah Dasht-e-Barchi, Kabul. Ansar dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah ia terakhir terlihat meninggalkan kantor kantor berita tersebut di Pul-e-Khushk malam itu.

Keesokan harinya, saat keluarganya menggeledah beberapa kantor polisi di kota itu. Mereka diberi tahu oleh polisi bahwa Ansar telah ditahan oleh pasukan intelijen Taliban. Lokasinya saat ini dan tuduhan terhadapnya masih belum diketahui.

Seminggu setelah insiden ini, Kementerian Moralitas Taliban mengumumkan pada 14 Oktober komitmennya untuk menegakkan hukum yang melarang media berita menerbitkan gambar makhluk hidup apa pun. Peraturan hukuman ini pertama kali diterapkan selama pemerintahan Taliban dari tahun 1996-2001. Kemudian seluruh wartawan di Afghanistan diberitahu bahwa aturan tersebut akan diterapkan secara bertahap.

Baca Juga :  Presiden Kolombia Kecam Media Yang Tutup Mulut Terhadap Genosida di Jalur Gaza

Dalam keterangan tertulisnya, International Federation of Journalists (IFJ) mengecam keras atas penangkapan 2 jurnalis dan hukuman tersebut. Serta menyerukan kepada Taliban untuk menghentikan penahanan sewenang-wenang terhadap pekerja media. IFJ menyampaikan kondisi jurnalis di Negara Afghanistan, semakin menghadapi intimidasi dan penangkapan yang sewenang-wenang.

IFJ terus berdiri dalam solidaritas dengan para jurnalis dan pekerja media yang masih berada di Afghanistan dan di Diaspora. Dan mendesak masyarakat internasional untuk meningkatkan dukungan kepadaa jurnalis yang tengah berjuang untuk kebebasan informasi. (AH/IFJ.org)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *