Hukrim  

Sidang Uji Materi UU Tapera Kembali Ditunda, DPR dan Pemerintah Belum Siap Berikan Keterangan

Gedung Mahkamah Konstitusi (Photo: Ist)

Jakarta,Sinarpagibaru.com-Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 86, 96 dan 134/PUU-XXII/2024 dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden (III dan VI), Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) kembali digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024. Namun  MK kembali menunda persidangan tersebut, karena ketidaksiapan DPR RI dan Pemerintah untuk memberikan keterangan.

“Agenda pada siang hari ini adalah seyogyanya untuk mendengar keterangan DPR dan Pemerintah, tapi untuk DPR belum bisa hadir dan akan dijadwalkan kembali. Sementara dari pemerintah keterangannya sudah ada, tapi pejabat yang harus membacakan di sidang kali ini tidak ada yang terjadwal bisa hadir di MK, karena dalam suratnya secara mendadak ada rapat pimpinan tinggi madya dengan Menteri baru pada kabinet Merah Putih.” kata Suhartoyo Ketua Hakim MK.

Baca Juga :  Imigrasi Jakarta Barat Tangkap 2 WNA Karena Terlibat Prostitusi Online

Kemudian, Suhartoyo menambahkan, para Hakim MK sudah bermusyawarah dan akan diberikan kesempatan lagi pada sidang berikutnya. MK mengagendakan sidang berikutnya, pada Rabu, 6 November 2024 pukul 10:30 WIB, dengan agenda mendengar keterangan DPR dan pemerintah.

“Mohon perhatian, supaya dicermati kalau bentrok pun harus diutamakan yang di MK seharusnya.” tegas Suhartoyo.

Sementara itu, Irwan Ranto Bakkara, salah satu kuasa hukum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), pemohon perkara 96/PUU-XXII/2024 mengatakan pihaknya akan memberikan kesempatan sekali lagi. Mengingat hal ini merupakan penundaan sidang yang ke dua kalinya. Pihaknya akan melayangkan surat protes ke MK jika nantinya sidang ditunda lagi.

Baca Juga :  BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Selamatkan 1,1 Juta Jiwa

“Sudah dua kali sidang, DPR dan Pemerintah belum siap memberikan keterangannya, kalau besok ketiga kalinya ditunda lagi, kami akan mengajukan protes ke Majelis Hakim MK.” tegas Irwan.

Turut hadir kuasa hukum KSBSI perkara  96/PUU-XXII/2024 diantaranya, Berliando Yulihardis, S.H. Tahan Simalango, S.H. Abdullah Sani, S.H. (AH/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *