Sinarpagibaru.com – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu menyerahkan sebanyak 1.228 sertifikat kepada warga wilayah Kota Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu yang merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kegiatan penyerahan sertifikat tersebut diselenggarakan di Kantor BPN Kota Jakarta Utara pada Selasa, 16 Mei 2025.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Taufik Suroso Wibowo mengatakan, penyerahan pada hari ini merupakan suatu kajian dan penelitian.
“PTSL itu banyak keluhan di seluruh Indonesia, tapi saya di Jakarta Utara ini melakukan kajian dan penelitian sehingga adanya penuntasan PTSL”, ujar Taufik kepada media usai penyerahan sertifikat kepada warga.
Dia menjelaskan, penuntasan PTSL ini artinya tidak ada lagi PTSL di tahun 2024. Terjadinya penuntasan PTSL ini karena kami Kantor BPN berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Bapak Wali Kota Jakarta Utara dan jajarannya, serta mengajak masyarakat untuk berkolaborasi sehingga hal ini dapat di wujudkan.
Untuk target penyerahan kita adalah 2.816 dan yang baru selesai 1.228 dan hal ini belum berhasil, karena hal itu perlu adanya penjelasan bagaimana penyelesaian residu.
“Jadi, di tahap pertama adalah bagaimana menyelesaikan residu. Jadi di setiap Kabupaten atau Kota wajib menyelesaikan residu dulu baru yang lainnya dan Insya allah residu akan selesai di bulan Maret dan selanjutnya tahap kedua, maka PTSL di Jakarta Utara akan selesai tuntas dan selanjutnya akan menuju Jakarta Utara lengkap dan Kepulauan Seribu lengkap,”ungkapnya.
Ditempat yang sama, Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, PTSL yang berjalan sejak 2017 ini merupakan salah satu program strategis nasional yang harus dituntaskan.
“Kita bersyukur tanah bapak ibu dapat diproses menjadi sertifikat. Ini semua sudah melalui proses dan tahapan. Sehingga dapat terbit menjadi sertifikat atas nama bapak ibu sendiri,”ujar Ali Maulana.
Ali menuturkan, sertifikat ini dapat sebagai syarat jual beli yang sah dan jaminan untuk meningkatkan ekonomi. Misalnya modal untuk membeli tanah, buka usaha, sekolah anak dan kebutuhan lainnya.
“Insya Allah, Jakarta Utara bisa menjadi contoh terbaik dalam memberi pelayanan kepada warga melalui progam PTSL ini,”tambahnya. (Gtg)