BINJAI, Sinarpagibaru.com – Satres narkoba polres Binjai menangkap seorang laki-laki dengan inisial IF (25) asal dusun-1 sei glugur desa sei glugur kecamatan pancur batu, senin (18/11/24) pukul 14.30 wib siang hari.
Awal terjadinya penangkapan terhadap IF, tim satres narkoba dibawah pimpinan kanit-1 Iptu Budi, SH, MH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, di jalan flamboyan kelurahan pahlawan kecamatan Binjai Utara.
Hasil, petugas melakukan penangkapan terhadap terduga IF (25), di jalan flamboyan saat itu terduga sedang duduk diatas sepeda motornya diduga sedang menunggu pembeli terhadap barang dagangannya jenis daun ganja kering.
Saat mengamankan terduga IF, tim berhasil menemukan barang bukti : 3 paket diduga narkotika jenis ganja berat bruto 9,35 gram di balut kertas warna cokelat dan dibungkus plastik klip transparan, 1 buah kotak rokok (tempat penyimpanan), 1 unit HP merk Vivo uang tunai Rp100.000 (uang transaksi) dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio No Pol BK 6659 RY
Terhadap IF (25), beserta barang buktinya diamankan di satres narkoba polres Binjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika*, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun. ujar Akp Syamsul.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. ucap kasi Humas Iptu Junaidi.
(Jisef S/Humasresbinja)