YOGYAKARTA, Sinarpagibaru.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu program prioritas Kementerian ATR/BPN. Menurutnya sertifikasi tanah wakaf masih minim di Indonesia. Dimana Ia mendata jumlah tanah wakaf yang baru tersertifikasi baru 24 ribu hektare di seluruh Indonesia.
Untuk itu, ia mendorong agar tanah-tanah wakaf berupa di atas bangunan masjid, pondok pesantren hingga makam agar disertifikasi.
“Sertifikasi wakaf ini masih minim di Indonesia. Totalnya baru sekitar 250 ribu bidang. Kalau di total-total hektarnya baru sekitar 24 ribu hektar se-Indonesia. Padahal kami melihat potensi masjid, potensi madrasah, pondok pesantren, termasuk makam,” kata Menteri Nusron di Kantor Wilayah BPN DI Yogyakarta, Mergangsan, Yogyakarta, Selasa (17/12/2024).
Nusron mengatakan bahwa tanah-tanah wakaf harus segera memiliki sertifikat untuk mencegah sengketa atau konflik. Apalagi, tanah wakaf berpotensi memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
“Setelah punya nilai ekonomi, pasti menimbulkan masalah. Contohnya, Musala 300 meter dulu nggak dilirik. Begitu ada jalan tol lewat situ, ya kan 300 meter nilainya Rp 5 juta, kali 300 meter Rp 1,5 miliar, langsung keluarganya semerintil, ya kan, gugat, ngalor-ngidul. Nah, ini jangan sampai terjadi,” ujarnya.
Untuk mengantisipasinya, Kementerian ATR/BPN akan menggandeng berbagai pihak untuk mendorong sertifikasi tanah wakaf, seperti PP Muhammadiyah, PBNU hingga beberapa pondok pesantren.
Untuk setahun ke depan, Nusron menargetkan ada pertumbuhan sertifikasi tanah wakaf, mengingat pengajuan sertifikasi ini gratis kepada masyarakat. Dia memerintahkan jajarannya agar tidak mempersulit proses sertifikasi tanah-tanah wakaf.
“Target sertifikasi tanah wakaf tidak ada, pokoknya yang penting tumbuh growth, sebanyak-banyaknya. Karena ini tidak lihat bidangnya, yang penting bisa menyelamatkan aset-aset daripada wakaf tersebut dan sertifikasinya juga gratis,” terangnya.
“Kami minta kepada kantor ATR/BPN untuk lebih proaktif menjembatani tanah-tanah wakaf tersebut. Tidak boleh mempersulit intinya,” tegas Nusron.
Lebih lanjut, Nusron menjelaskan untuk sertifikasi tanah wakaf pada yayasan dan badan hukum keagamaan juga akan didorong, namun memiliki syarat tertentu. Syaratnya harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama dan izin Kementerian ATR/BPN.
“Nah sekarang, yayasan keagamaan asal digunakan untuk sosial, pendidikan, boleh mempunyai hak milik sepanjang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan mendapatkan izin dari Kementerian ATR/BPN. Kami akan kasih izin itu sepanjang memang benar untuk kepentingan sosial keagamaan, termasuk pendidikan, karena ini baik adanya,” pungkasnya.