Asahan, Sinarpagibaru.com– Fachrul Husin Nasution Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, mengatakan optimis pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bisa mengentaskan agenda reforma agraria. Ia menilai, salah satu bukti nyata reformasi birokrasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN sekarang ini memang fokus memberantas mafia tanah di internal birokrasi.
“Saya yakin Pak Nusron Wahid sebagai Menteri ATR/BPN punya komitmen kuat membabat habis praktik mafia tanah. Apalagi beliau pernah mengatakan, 60 persen pelaku mafia tanah ini memang dari internal, bukan dari luar. Jadi yang harus dibersihkan dari dalam dulu. Supaya kami jajaran tingkat daerah bisa fokus mewujudkan reforma agraria,” ucapnya, saat diwawancarai di Kantor ATR/BPN Kabupaten Asahan, Selasa kemarin, (14/1/2025).
Sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Asahan, Fachrul mengatakan dia bersama jajarannya akan meningkatkan pelayanan birokrasi. Artinya, siapa pun masyarakat yang hendak mengurus sertifikat tanah, maka semua harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Kalau ada masyarakat dan oknum birokrasi yang coba-coba bermain mafia tanah, maka harus ada tindakan yang tegas.
“Salah satu bentuk melawan praktik mafia tanah, memang dibutuhkan sikap yang tegas dan tidak ada istilah kompromi,” ujarnya.
Selain itu, Fachrul tak membantah, jika konflik agraria di Asahan sekarang ini marak antara masyarakat dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit. Hal ini disebabkan, karena masalah Hak Guna Usaha (HGU). Sehingga ada kelompok masyarakat yang mulai menduduki lahan beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit. Ia menjelaskan, persoalan konflik agria ini memang belum ada solusi jalan tengahnya. Karena pihak yang bersengketa ini masih memperdebatkan soal legalitas kepemilikan tanah.
“Sebenarnya Bupati Asahan beberapa waktu lalu sudah membentuk tim pengkajian untuk menyelesaikan sengketa agraria ini. Tapi kalau dilihat dari persektif hukum, pada umumnya masyarakat kalah, karena penjelasan legalitas status tanahnya tidak valid,” jelasnya.
Fachrul mengatakan sengketa agrarian yang sedang terjadi ini memang masih dilema. Pasalnya, disatu sisi, pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit tetap menjalankan kewajibannya membayar pajak kepada negara. Serta menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat.
“Sejauh ini, kami dari ATR/BPN Asahan masih menampung aspirasi saja dari masyarakat kalau ada yang melakukan aksi demo. Mudah-mudahan kedepannya ada solusi kongkritnya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, pada 2024, Kantor ATR/BPN Kabupaten Asahan sukses menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTL) untuk 1500 masyarakat Asahan. Dan untuk tahun 2025 ini, pihaknya akan menargetkan 3800 sertifikasi tanah untuk masyarakat.
“Kalau program sertifikasi tanah untuk tanah wakaf dan rumah ibadah dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Asahan, seluruhnya sudah kami selesaikan di wilayah Kabupaten Asahan sejak tahun 2023,” tandasnya. (Andreas Hutagalung)
Tinggalkan Balasan