Jakarta, Sinarpagibaru.com – Dugaan pemberangusan Serikat Pekerja Transjakarta yang diduga di lakukan oleh oknum direksi dan oknum mantan Direksi PT. Transportasi Jakarta yang terjadi sejak 24 Agustus 2020 sampai April 2022 akan memasuki babak final penyelidikan dengan memeriksa seorang Ahli Perburuhan yang akan di hadirkan dan di mintai keterangan oleh Penyelidik Unit 2 Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang selanjutnya akan dilakukan gelar perkara.

Muslihan Aulia Haris selaku kuasa hukum pelapor atas nama jimmy Alvin menegaskan seharus nya keterangan ahli dari pihak penyelidik tersebut dapat di kesampingkan, Karena pelapor sudah memberikan 2 alat bukti yang cukup sebagaimana pasal 184 Kuhap, yaitu pelapor sudah memberikan keterangan sebagai saksi, pelapor sudah menghadirkan saksi-saksi, ada keterangan ahli dari penyelidik sebelum nya untuk perkara yang sama hanya beda pelapor, ada bukti-bukti surat, ada putusan pengadilan hubungan industrial perkara perusahan atau pihak terlapor menggugat PHK pelapor, yang juga menjadi salah satu dasar laporan kepolisian di buat (Ultimum Remedium sebagai upaya hukum terakhir dalam perkara pidana) dan ada petunjuk, maka seharus nya perkara tersebut sudah sangat bisa dilakukan gelar perkara dan dinaikan ke proses penyidikan serta di tetetapkan nya para tersangka.

Lebih lanjut Muslihan Aulia Haris menjelaskan bahwa keterangan ahli tersebut hanya di perlukan apabila 2 alat bukti tersebut belum terpenuhi pada saat penyelidikan, tapi bila 2 alat bukti tersebut sudah terpenuhi maka keterangan Ahli bisa di kesampingkan dan bisa di hadirkan pada saat di pemeriksaan di pengadilan, nanti biar hakim yang menentukan, hakim pun tidak boleh terikat dengan keterangan atau pendapat seorang ahli, apalagi penyelidik di dalam proses penyelidikan.

Keterangan ahli tidak bisa berdiri sendiri tanpa alat bukti lain nya, sehingga keterangan ahli tersebut tidak bisa menentukan suatu perkara untuk di hentikan ataupun di naikan ke proses penyidikan dan penetapan tersangka, tapi harus beriringan dengan alat bukti yang lainya.

Muslihan aulia haris kembali menambahkan jangan sampai Keterangan Ahli ini hanya untuk Tameng saja, sebagai dasar untuk menghentikan suatu penyelidikan.

Terkait Perkara perburuhan atau serikat buruh ini, khusus nya yang saat ini terjadi pada pengurus serikat pekerja Transjakarta, Muslihan Aulia Haris selaku Praktisi Hukum Specialisasi perburuhan atau Pengacara Peci Hijau berpesan kepada oknum penyelidik untuk tidak menggunakan pola lama belasan tahun yang lalu, yang pernah di sampaikan oleh ahli pidana dan ahli perburuhan di LBH Jakarta pada oktober tahun 2013 pada saat diskusi terkait usulan pembentukan Unit Khusus perburuhan di kepolisian (https://bantuanhukum.or.id/ahli-hukum-pidana-dan-perburuhan-dukung-dibentuk-unit-khusus-perburuhan-di-kepolisian-ri/ ) dan walaupun saat ini sudah terbentuk unit khusus tersebut di polda metro jaya dan di beberapa polda di indonesia yang di beri nama Desk Tenaga kerja, tetapi pola-pola lama tersebut masih tetap di mainkan oleh para oknum penyelidik, masih tetap menjadi budaya, yang mendarah daging sepertinya.

Adapun yang di sampaikan oleh para ahli pidana dan ahli perburuhan saat itu diantara nya : Kurang nya pengetahuan dan pengalaman serta kemampuan oknum Penyelidik yang menangani Perkara Perburuhan atau serikat buruh tersebut, seringnya oknum Penyelidik mengarahkan ahli untuk mengikuti keinginan oknum penyelidik tersebut atau pun oknum penyelidik menggiring ahli untuk mengikuti kemauan terlapor di duga atas pesanan terlapor atau para pengusaha yang mempunyai banyak uang, kekuasaan dan orang dalam, sehingga Keterangan Ahli tersebut bisa di giring dan di jadikan Legitimasi pokok yang paling menentukan untuk menghentikan perkara perburuhan atau pun perkara serikat buruh di kepolisian ini, selain itu di duga oknum penyelidik tersebut untuk mencari aman saja, dan untuk mengurangi beban pekerjaan nya, mungkin di karenakan para buruh ini merupakan kaum yang lemah dari segi keuangan, kemampuan, pendidikan, pengalaman, orang dalam dan lain sebagain nya.

Karena hal-hal tersebut di atas Muslihan Aulia Haris meminta tindakan Afirmatif dan Perhatian dari Pemerintah dari Presiden RI Bpk. Prabowo Subiyanto, dari Kapolri Jendral Listyo Sigit, dari Kapolda Metro Jaya, dari Irwasda polda metro jaya, Kompolnas, Komnas ham, Ombudsman RI, Komisi III DPR RI, kementerian Tenaga Kerja RI, kementerian Hukum, kementerian HAM, ILO, para penggiat HAM, para Penggiat Hukum (ahli-ahli hukum), ahli-ahli perburuhan, para pengurus serikat pekerja / serikat buruh di indonesia, para netizen untuk mengawal perkara ini sampai akhir berdasarkan kepastian hukum, keadilan dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga Keadilan, penegakan Hukum dan HAM terkait perburuhan dan serikat buruh ini bisa bener-bener terealisasikan dan marwah pekerja, marwah serikat pekerja di indonesia bisa berdiri tegak sehingga di hormati, tidak di pandang sebelah mata dan menjadi perhatian bagi para pengusaha nakal yang memiliki uang, kekuasaan, dan mempunyai orang dalam untuk tidak melakukan PHK sepihak, pemotongan Upah, Diskriminasi, dan tindakan sewenang-wenang lain nya lagi kepada pekerja terlebih kepada Serikat Pekerja di seluruh Indonesia yang seharus nya di lindungi sebagaimana yang diamanatkan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia, Muslihan Aulia Haris pun menduga terkait perkara perburuhan atau serikat buruh di polda metro jaya atau pun di polda-polda yang lain nya seluruh indonesia di duga masih sedikit sebatas hitungan jari, di duga rata-rata kandas di dalam proses penyelidikan dan berdasarkan keterangan Ahli.

Akankah Perkara Pemberangusan Pengurusan Serikat Pekerja Transjakarta ini bisa dinaikan menjadi Penyidikan dan menetapkan para tersangka ataukah proses penyelidikan tersebut di hentikan seperti laporan sebelumnya, dengan menggunakan pola-pola lama seperti belasan tahun yang lalu di sampaikan oleh para ahli pidana dan ahli perburuhan, yaitu hanya berdasarakan 1 orang keterangan ahli yang di duga sudah di arahkan, di giring atau pun pesanan dari oknum penyelidik ataupun dari pihak terlapor?

Muslihan Aulia Haris menutup keterangannya, memang memeriksa atau meminta keterangan seorang ahli adalah kewenangan penyelidik sebagaimana diatur dalam KUHAP, yang di biayai oleh negara atau pun diduga atas permintaan terlapor selaku pengusaha yang mampu membayar beberapa ahli sekaligus yang akan mengikuti kemauannya, Sedangkan dari Pihak pekerja atau pelapor tidak mampu untuk mengganti biaya transport atau honor ahli tersebut, jadi apabila perkara ini di hentikan atau SP2lid seperti laporan sebelum nya dengan pelapor yang berbeda tetapi pokok permasalahan nya yang sama, hanya dengan berdasarkan keterangan seorang ahli yang di duga telah di arahkan oleh oknum penyelidik ataupun pesanan dari pihak terlapor, maka kami dari pihak pelapor akan menempuh upaya-upaya hukum yang lain nya yang di jamin dan di lindungi oleh konstitusi.

“Kami akan langsung mengajukan Keberatan Penghentian penyelidikan ke kapolri, ke kapolda, ke Irwasda, Dirkrimsus, Propam, Kompolnas, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum, Kementrian HAM, dan kepada para Netizen melalui medsos-medsos agar menjadi Viral sebagaimana slogan No Viral No Justice di tambah lagi di tengah trending nya hashtag oknum penyelidik kepolisian RI dengan tagar #percumalaporpolisi” tutup Harris.

(Rls/Nvr)