JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan akan menindak tegas anak buah yang terlibat penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Nusron mengatakan saat ini sedang berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) tentang batas garis pantai. Jika sertifikat itu terbukti di luar garis pantai, Nusron baru akan melakukan penindakan.

“Manakala terbukti tidak sesuai dengan aturan yang berlaku kami akan tindak sesuai dengan aturan yang perundang-undangan yang ada,” kata Nusron dalam jumpa pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1).

Nusron menyebut beberapa pihak yang akan ia tindak tegas. Pertama, kepala seksi pengukuran dan survei di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Kemudian, kepala seksi pendaftaran dan penetapan hak dan pendaftaran tanah.

Selain itu, Nusron juga membuka peluang memeriksa mantan kepala Kantor Tanah Kabupaten Tangerang. Nusron pun akan memeriksa pihak swasta yang menjadi kantor jasa survei berlisensi (KJSB) dalam mengukur lahan di sertifikat tersebut.

“Kalau terbukti tidak sesuai prosedur, kami minta untuk di-blacklist, kalau perlu merekomendasikan supaya izinnya dicabut,” tegas Nusron.

Dia pun berterima kasih atas partisipasi masyarakat melaporkan SHGB di atas pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang. Nusron berjanji akan merespons temuan ini dengan cepat dan transparan.

“Beri kami waktu untuk bekerja,” tungkasnya.