Serahkan Sertifikat ke Warga Bangli, Hadi Tjahjanto: Tanah Leluhur Harus Dijaga dan Dilestarikan

Menteri Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat hasil PTSL kepada warga Kabupaten Bangli, Bali. (Foto: Humas Kemen ATR/BPN)

Sinarpagibaru.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mempercepat sertifikasi terhadap seluruh bidang tanah di Indonesia untuk memberi kepastian hukum, rasa aman bagi masyarakat, serta meminimalisir potensi timbulnya sengketa dan konflik pertanahan. Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali, pada Rabu (24/05/2023).

Dalam kunjungan kerja ini, Menteri ATR/Kepala BPN hadir di Kabupaten Bangli untuk menyerahkan 47 sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diperuntukkan bagi perorangan, pura, dan masyarakat adat setempat. Melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN mendorong seluruh tanah bagi kegiatan ekonomi yang dalam hal ini sawah dan pekarangan; tanah untuk tempat tinggal; aset pemerintah daerah, serta rumah ibadah, termasuk pura agar segera terdaftar.

“Sertifikasi (yang menunjang, red) kegiatan ibadah maupun untuk kegiatan ekonomi ini harus selesai. Saya harapkan Bapak/Ibu apabila ada permasalahan terkait dengan tanah khususnya tempat ibadah, kami persilakan untuk melapor ke Kakantah (Kepala Kantor Pertanahan, red) dan Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah BPN, red) untuk segera disertifikasi,” imbau Hadi Tjahjanto.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, pendaftaran tanah melalui program PTSL di Bali totalnya sebanyak 1.922.998 bidang. Sementara itu, secara spesifik untuk Kabupaten Bangli, estimasi jumlah bidangnya adalah 109.129 dengan total yang sudah terdaftar sebanyak 93,40%, yakni 101.968 bidang. Dengan demikian, kemungkinan konflik dan tumpang tindih sangat kecil. Hal ini juga diharap bisa menutup ruang gerak mafia tanah.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Dampingi Presiden Bagikan 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf di Jatim

“Kami mohon Bapak/Ibu tetap menjaga aset yang Bapak dan Ibu miliki. Sebaiknya tidak menjual tanahnya karena tanah ini adalah tanah leluhur yang harus dijaga. Apabila terpaksa, lebih baik memberi HGB (Hak Guna Bangunan, red) di atas Sertifikat Hak Milik. Sehingga, masyarakat akan tetap mendapat haknya dan menjaga tanah karena ini tanah leluhur yang harus dijaga dan dilestarikan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Hadi Tjahjanto juga berharap, kedatangannya kali ini dapat membantu penyelesaian masalah pertanahan di masyarakat dan ekonomi masyarakat akan meningkat karena hak atas tanah juga menjadi hak ekonomi rakyat. Tak hanya itu, Kementerian ATR/BPN juga terus berupaya melindungi tanah-tanah tempat ibadah.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Bangli, Ida Bagus Gede Giri Putra menuturkan kegembiraannya atas program PTSL. Menurutnya, PTSL sangat penting karena menyangkut hak-hak masyarakat, termasuk hak ekonomi masyarakat. “Saya katakan PTSL ini gratis Pak di Bali, saya jamin. Kemudian PTSL juga reformasi ditubuh BPN sudah luar biasa,” ujarnya.

Baca Juga :  RDPU dengan Komisi II DPR, Nusron Wahid Paparkan 9 Program Kerja di Kementerian ATR/BPN

Dalam penyerahan sertifikat kali ini, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Manajemen Internal, Frederick Situmorang; Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati; Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Teknologi Informasi, Kevin Haikal; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Andri Novijandri beserta Jajaran; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli, I Gusti Agung Gede Warmadewa beserta jajaran; serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *