Sinarpagibaru.com – Berdasarkan data base BPN Kota Depok, Jawa Barat per Mei 2023 telah mengeluarkan 2.073 sertifikat tanah wakaf, sementara gereja ada 99 rumah ibadah yang sudah bersertifikasi.
Dikeluarkannya sertifikat tanah wakaf tersebut merupakan komitmen BPN Kota Depok bagian dari kerjasama lintas sektoral antara BPN, Kemenag, maupun organisasi keagamaan lainnya.
“Tentu, kami sangat berharap koordinasi sejumlah lembaga mampu memperkuat seluruh berkas yang akan diverifikasi sebelum diajukan ke BPN,” jelas Indra Gunawan kepada wartawan, Jumat, 26 Mei 2023.
Ketika ditanya bagaimana mengajukan permohonan hak tanah wakaf hak milik dan tanah adat? Indra menyebut ada 10 syarat yang harus dilengkapi. Yakni, dokumen asli surat permohonan hak, surat kuasa (apabila diwakili).
Selanjutnya fotocopy KTP permohonan dan kuasa, akta ikrar wakaf (AIW), atau akta pengganti akta ikrar wakaf (APAIW), surat pengesahan Nazir dari instansi terkait.
Kemudian lampirkan pula asli sertifikat atau bukti perolehan lain dari hak milik adat. Surat asli ukur (peta bidang tanah) dan persyaratan lain seperti surat pernyataan tidak sengketa, surat pernyataan data-data tidak dipalsukan, dan surat pernyataan perolehan tanah. Terakhir, surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan dan SPPT-PBB tahun berjalan
Untuk tanah wakaf, Indra menyebut, ada beberapa langkah strategis dan bisa diterima masyarakat. Salah satunya membentuk tim percepatan sertifikasi tanah wakaf. Tim yang dibentuk bisa dari Kemenag-Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang ada di daerah bersama BPN Kota Depok.
Prosesnya sederhana, jika Akta Ikrar Wakaf (AIW) sudah diterbitkan oleh Pejabat Pembuat AIW (PPAIW) di KUA Kecamatan maka, seluruh berkas akan satu pintu diajukan kepada BPN Kota Depok melalui BWI.
“Tentu, dengan melampirkan surat rekomendasi dari BWI. Jadi masyarakat tidak sendiri-sendiri ke BPN,” jelas Indra.
Kedua, seluruh permohonan yang telah mendapat AIW akan langsung diukur tanahnya oleh BPN. Peluang ini sangat terbuka karena pendaftaran ajuan ini gratis tidak dipungut biaya.
Ketiga, bisa menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang memiliki jaringan masjid dan mushola yang luas. DMI memiliki potensi besar sebagai mitra pemerintah untuk mensosialisasikan program percepatan tanah wakaf.
BPN Kota Depok, lanjut dia, akan berkomitmen dalam upaya percepatan tanah wakaf termasuk sertifikasi rumah ibadah. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi tanah wakaf serta masyarakat yang memanfaatkannya.
Ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Indra menambahkan, penerbitan sertifikat tanah wakaf oleh BPN Kota Depok memiliki beberapa manfaat. Pertama, sertifikat tanah wakaf memberikan kepastian hukum bagi pihak yang terlibat.
“Dengan adanya sertifikat, kepemilikan tanah wakaf secara resmi diakui dan dijamin oleh negara,” kata dia.
Hal ini melindungi hak-hak masyarakat yang memanfaatkan tanah wakaf dan mencegah sengketa kepemilikan yang dapat merugikan masyarakat dan lembaga wakaf.
Kedua, penerbitan sertifikat tanah wakaf oleh BPN Kota Depok memudahkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut. Baik lembaga wakaf, dan masyarakat yang mengelola tanah wakaf dapat lebih mudah mengatur dan mengawasi penggunaan tanah sesuai dengan tujuan wakaf yang telah ditetapkan.
Dengan adanya sertifikat, pihak yang bertanggung jawab dapat memaksimalkan manfaat tanah wakaf dengan lebih efisien. Selain itu, penerbitan sertifikat tanah wakaf oleh BPN Kota Depok juga memudahkan dalam perizinan dan kerjasama dengan pihak-pihak lain.
“Sertifikat yang sah akan memperkuat legitimasi tanah wakaf dan memudahkan dalam memperoleh pembiayaan serta dukungan dari lembaga keuangan atau pihak lainnya. Dalam hal pengembangan atau pemeliharaan tanah wakaf, sertifikat menjadi bukti yang kuat untuk memperoleh dukungan tersebut,” jelasnya.
BPN Kota Depok kata dia, berperan penting dalam melindungi hak-hak masyarakat yang memanfaatkan tanah wakaf. Dengan adanya sertifikat, masyarakat dapat dengan jelas mengetahui batasan-batasan penggunaan tanah wakaf serta memperoleh kepastian tentang hak-hak yang mereka miliki.
BPN Kota Depok, siap melakukan pendampingan dan bantuan teknis. Maka pada posisi ini pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan, mengajukan permohonan dengan lengkap, dan mengikuti proses yang telah ditetapkan.
“Jika besok saat melaksanakan tanah wakaf maupun pendaftaran tanah rumah ibadah masih ada satu dan lain hal terjadi kekurangan. Jangan sungkan untuk berkoordinasi dengan BPN Kota Depok. Kita akan kawal,” pungkas Indra Gunawan. (Gtg)