KAB.CIREBON, Sinarpagibaru.com – Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon melakukan penyerahan sertipikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Desa Bringin Kecamatan Ciwaringin, Selasa kemarin (19/02/2025).

Berlangsung di Balai Desa Bringin, 50 sertipikat telah dibagikan untuk warga desa bringin Hal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.

“Sertifikasi program PTSL ini bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntabel,” kata Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Cirebon Agha Setia Putra Ekasaptadi S.H

Lanjut agha, tidak adanya sertipikat tanah bisa sangat berpotensi menjadi masalah. Menurutnya sudah banyak kasus sengketa tanah dan sengketa lahan terjadi atas tidak adanya sertipikat tanah.

“Dengan telah dimilikinya sertipikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya,” jelas Agha.

Agha juga mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat baik itu kepala desa aparatur desa tokoh masyarakat desa bringin Babinsa babinkamtibmas desa bringin dan tim Puldatan yang sudah bekerja keras mewujudkan mensukseskan program PTSL di desa bringin sehingga masyarakat mendapatkan hak nya atas tanah yaitu berupa sertipikat. Ungkap ya (Dudi)