KAB. CIREBON, Sinarpagibaru.com – Bertempat di balai desa Panongan kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon Pada hari senin 10 maret 2025, Pemdes Panongan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon melakukan sosialisasi mengenai Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.
Kasus sengketa tanah dan sengketa lahan sering kali terjadi. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah begitu pula dengan Desa Panongan.
Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah Desa Panongan telah melakukan bekerja sama dengan kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon untuk mengadakan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Sosialisasi PTSL ini merupakan awal yang baik untuk desa Panongan dalam menangani kasus sengketa tanah dan sengketa lahan serta menjamin kepastian hukum pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Hal ini di sampaikan langsung oleh kepala Kantor Pertanahan kabupaten Cirebon Agha Setia Putra Ekasaptadi S.H kepada media ini, Senin (10/3).
“Pemerintah Desa Panongan telah melakukan kerjasama dengan pihak kita kantor pertanahan dalam meminimalisir kasus tanah dalam hal ini kami sangat menyambut baik suatu kepedulian pemerintah Desa terhadap kondisi tanah yang ada masyarakat dengan adanya kerjasama yang baik ini akan memudahkan tim Puldatan dalam melakukan tugas nya selama di desa Panongan,”ucap Agha.
Dalam sosialisasi ini juga lanjut Agha kami membagikan sertipikat PTSL sebanyak 65 sertipikat yang sudah jadi yang dimana kedepannya bisa bertambah dalam waktu dekat semoga tidak ada hambatan apapun sehingga semua pengajuan yang ada di desa Panongan bisa terlaksana kan.
Agha berpesan, demi kelangsungan kelancaran tim Puldatan bekerja harus dilakukan pemasangan tanda batas atau patok tujuan pemasangan tanda batas tanah ialah dimana Mempermudah dan mempercepat petugas ukur dalam melakukan pengukuran tanah
Memberikan kepastian batas bidang tanah Mengurangi potensi terjadinya sengketa pertanahan. (Dudi)
Tinggalkan Balasan