Jakarta, Sinarpagibaru-Pramono Anung Gubernur DKI Jakarta berkomitmen untuk membuat dan menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat Betawi. Pasalnya, Perda tersebut sebuah amanah dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Sikap keinginan tersebut disampaikan Pramono Anung dalam kata sambutan acara Sarasehan III Kaukus Muda Betawi: “Menyongsong 498 Tahun Kota Jakarta Dan Lembaga Adat Masyarakat Betawi Tahun 2025 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Senin (2/6/2025).
Dia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta sudah berkomitmen dan ingin merampungkan Perda tentang Masyarakat Adat Betawi. Seusai perintah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 memerintahkan. “Saya memang ingin betul-betul menyelesaikan,” ujarnya.
Ia mengatakan, salah satu komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam melestarikan dan memajukan kebudayaan Betawi, diantaranya rencana larangan kesenian ondel-ondel yang dijadikan sebagai alat untuk mengamen.
“Saya ingin sekali kesenian ondel-ondel lebih dihargai masyarakat. Supaya budaya Betawi menjadi lebih bermartabat dan dihormati,” kata Pramono.
Selain itu, Pramono mengatakan dia meminta Dinas Kebudayaan DKI Jakarta agar memajukan budaya Betawi dengan menampilkannya di sejumlah tempat. Salah satunya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
“Sekarang ini Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan kerja sama dengan 10 hotel bintang 5 untuk turut memajukan kebudayaan Betawi, beserta makanan khas Betawi. Dan memasang ornamen Betawi di berbagai tempat. Seperti di Stadion Tugu, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. (AH/red)
Tinggalkan Balasan