Jawa Timur, Sinarpagibaru-Masyarakat Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba. Sekaligus Deklarasi Anti Narkoba dalam rangka menuju Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba), Rabu (4/6/2025). Kolaborasi antara BNN Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Pamekasan, dan instansi terkait ini menjadi simbol gerakan perlawanan terhadap jaringan sindikat narkoba..

Dalam kegiatan ini, BNN Provinsi Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba berupa 6.869,09 gram sabu dan 10.608,41 gram ganja. Dimana berasal dari 4 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan 5 orang tersangka, yang diungkap jajaran BNN Provinsi Jawa Timur pada periode Mei 2025.

Sebelumnya, BNN Provinsi Jawa Timur telah menyita barang bukti narkotika berupa 6.939,22 gram sabu dan 10.990,09 gram ganja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70,12 gram sabu dan 381,67 gram ganja disisihkan untuk keperluan uji laboratorium serta pembuktian dalam proses persidangan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan akuntabel, disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bea dan Cukai, tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat.

Langkah ini tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, sebagaimana diamanatkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tetapi juga menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan narkoba yang menyeluruh, guna mencegah peredaran barang haram tersebut.

Berdasarkan estimasi dampak penyelamatan, dari barang bukti narkoba yang berhasil disita, diperkirakan sebanyak 31.420 jiwa anak bangsa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan. Perhitungan tersebut berdasarkan perhitungan standar penyalahgunaan yaitu satu gram sabu disalahgunakan oleh empat orang dan tiga gram ganja oleh satu orang.

Setelah proses pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan Deklarasi Anti Narkoba yang melibatkan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Pamekasan. Dalam deklarasinya, masyarakat Kabupaten Pamekasan membacakan ikrar bersama untuk menjauhi narkoba, mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Serta berperan aktif dalam P4GN guna menciptakan lingkungan sehat, aman, serta terbebas dari pengaruh narkoba. (AH)