BPN Kota Depok Tuntaskan 4 Kegiatan Pengadaan Tanah PSN di Kota Depok

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan saat meninjau lokasi Jalan Tol Cijago belum lama ini. (Foto: BPN Kota Depok)

Sinarpagibaru.com – Progres pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) dan non PSN yang dilakukan BPN Kota Depok, Jawa Barat, hingga medio Juni 2023 berjalan sesuai target yang diharapkan.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengatakan, progres yang cukup cepat ini, tidak terlepas dari dukungan yang begitu besar dari masyarakat, Pemerintah Daerah Kota Depok, dan pihak terkait.

“Secara umum menggembirakan. Progres PSN dan non PSN terus saya pantau. Hal-hal positif ini berkat dukungan masyarakat, Pemerintah Kota Depok, dan seluruh komponen yang ikut membantu terutama tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T),” ujar Indra Gunawan, Senin, 12 Juni 2023.

Indra merinci, untuk PSN ada empat kegiatan pengadaan yang diamanatkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (ATR/BPN). Jumlah tersebut sama dengan non PSN yang terdiri dari empat kegiatan.

Empat kegiatan PSN tersebut pertama, Jalan Tol Depok-Antasari dengan luas 113, 2 hektare dengan 3.085 bidang tanah.

“Update terbaru untuk Jalan Tol Depok-Antasari sudah 107,2 hektare (2.211 bidang tanah) atau 71,6 persen yang terealisasi. Secara kalkulasi sementara, tersisa 5, 9 hektare (874 bidang tanah),” jelas Indra Gunawan seraya menyebut sisa tanah tersebut berada di Kelurahan Cipayung dan Cipayung Jaya yang tengah dalam pembuatan nominatif.

Kedua, Jalan Tol Cinere-Jagorawi dengan luas 135,8 hektare (4,3 ribu bidang tanah) saat ini telah terealisasi 4.267 bidang tanah (98,93%). Tersisa 46 bidang tanah (sisa 1,07%). Sisa tanah lainnya kini sedang dalam proses.

Baca Juga :  Pelataran BPN Kota Depok Dipadati UMKM Lokal, Waktu Bazar Minta Ditambah

Ketiga, Jalan Tol Cimanggis-Cibitung I dengan target 5,7 hektare dengan 161 bidang tanah. Untuk kegiatan ini seluruhnya telah selesai 100 persen.

Selama proses pengadaan tanah, BPN Kota Depok harus memastikan bahwa hak-hak pemilik tanah terlindungi dengan baik.

“BPN Kota Depok terus menekankan proses evaluasi dan penilaian tanah harus dilakukan secara teliti dan objektif, serta mengacu pada peraturan yang berlaku. Selain itu, pemilik tanah harus diberikan penjelasan sesuai dengan nilai tanah dan bangunan oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) dengan jalan musyawarah dalam hal ketentuan harga sehingga terdorong rasa adil,” jelasnya.

Tantangan yang dihadapi oleh BPN Kota Depok juga beragam, di antaranya saat dilakukan pengukuran di lapangan, pemilik terkadang tidak berada di tempat, sehingga timbul perselisihan, perbedaan pendapat dan hal-hal lainnya.

Ada juga persoalan pemilik tanah menguasai secara fisik tetapi tidak memiliki surat-suratnya terkait tanah tersebut. Sejauh ini BPN Kota Depok bisa mengatasi problem yang terjadi sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, pengadaan tanah untuk Light Rail Transit (LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi tahap I juga berjalan cukup menggembirakan.

Dari target 1,46 hektare yang terdiri dari 5 bidang tanah secara umum sudah selesai. Hanya satu bidang Kwarnas Pramuka 2017 dan bidang kwarnas 2020 sedang dalam proses penggantian lahan.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Kaji Capital Gains Tax pada Peralihan Aset Tanah

Sementara untuk non PSN di antaranya kegiatan underpass Jalan Dewi Sartika, Jalan Kartini dan Jalan Margonda Raya dengan luas 9,82 hektare yang terdiri dari 78 bidang juga sudah selesai sesuai target yang diharapkan.

Kondisi ini berbeda dengan kegiatan Jalan Cimanggis-Nagrak (Non Tol) dengan luas 4,6 hektare (45 bidang tanah) penetapan lokasi tidak diperpanjang.

Selanjutnya infrastruktur jalan (Simpang Sengon) dengan luas 0,08 hektare yang terdiri dari 19 bidang tanah secara persentase sudah mencapai 95 persen. Hanya satu bidang tanah tidak dibayarkan karena selokan.

Sedangkan, infrastruktur jalan Simpang Ramanda dengan luas 0,12 hektare (15 bidang tanah) sejauh ini telah terealisasi 16 bidang tanah.

Terakhir, Indra Gunawan menegaskan, BPN Kota Depok memiliki peran kunci dalam melaksanakan pengadaan tanah PSN dan non PSN.

“Tujuan utama dari pengadaan tanah ini adalah untuk mendukung strategi pembangunan proyek-proyek yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kota Depok,” pungkas Indra Gunawan. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *