Wujudkan Birokrasi Fleksibel dan Lincah, Kementerian PANRB Sosialisasikan Perpres No 21/2023

Kementerian PANRB Sosialisasikan Perpres No 21/2023. (Foto: Humas Kemen PANRB)

Sinarpagibaru.com – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja. Muatan peraturan ini akan menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasannya.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nanik Murwati mengatakan pada dasarnya peraturan ini tidak jauh berbeda dengan pengaturan hari jam kerja sebelumnya. Pada peraturan ini mengatur jumlah hari kerja sebanyak 5 hari kerja dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 jam dalam 1 minggu.

“Yang membedakan peraturan ini dengan pengaturan sebelumnya adalah adanya pembedaan pengaturan hari dan jam kerja antara instansi pemerintah dan pegawai ASN,” kata Nanik saat membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Perpres No. 21/2023 dan PermenPANRB No. 2/2023 di Jakarta, Selasa (13/06).

Menurutnya hari dan jam kerja instansi pemerintah diatur masuk jam 7.30 hingga selesai dengan jam istirahat selama 60 menit pada hari Senin-Kamis. Sedangkan pada hari Jumat jam istirahat selama 90 menit.

Pada Perpres ini juga diatur hari dan jam kerja instansi pemerintah pada bulan Ramadan. Adapun pengaturan hari dan jam kerja instansi pemerintah selama bulan Ramadan diatur masuk jam 08.00 hingga selesai dengan jam istirahat selama 30 menit pada hari Senin-Kamis dan selama 60 menit pada hari Jumat.

Baca Juga :  Terbesar Sepanjang Sejarah, Kementerian PANRB Tetapkan 110.553 Formasi Kemenag

Lebih lanjut Nanik menjelaskan, penetapan Perpres tersebut sebagai salah satu cara untuk membangun birokrasi yang lincah dengan mengatur pola kerja PNS yang selama ini kaku menjadi lebih dinamis. “Diharapkan dengan adanya Perpres ini dapat terwujud pemerintahan yang baik dan bersih sehingga dapat mendorong ASN dapat bekerja secara lebih efektif dan efisien dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan kebutuhan keluarga atau life balance,” jelasnya pada acara yang dihadiri 34 pemerintah provinsi dan 56 kementerian/lembaga ini.

Menurutnya, untuk mewujudkan birokrasi yang lincah juga telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 94/2021 yang menyatakan bahwa kewajiban masuk kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan waktu dan lokasi bekerja. Dalam peraturan tersebut juga mengamanatkan kepada Menteri PANRB untuk mengatur kewajiban PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Baca Juga :  Trenggalek Miliki MPP, Menteri Anas: Wadah Literasi Digital Peningkatan Pelayanan Masyarakat

“Adapun pengaturan terkait fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN nantinya akan diatur tersendiri melalui peraturan menteri,” tambahnya.

Sementara itu Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo mengatakan ada pengecualian penerapan Perpres No. 21/2023 tersebut. Pengecualian diberlakukan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang memberikan pelayanan dukungan operasional. “Contohnya kehumasan, protokoler, unit kerja yang melaksanakan tugas terkait rumah tangga, dan lainnya,” jelas Deny.

Pengecualian juga diberlakukan untuk unit kerja pada instansi pemerintah yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat seperti sekolah, rumah sakit, kecamatan, keamanan, penyuluhan, pelayanan air minum, pemadam kebakaran, dan lainnya. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *