Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Pemerintah Sepakat Tuntaskan Sengketa dan Konflik Pertanahan

Pemerintah Sepakat Tuntaskan Sengketa dan Konflik Pertanahan. (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)

Sinarpagibaru.com – Reforma Agraria merupakan program pemerintah lintas sektor yang dilaksanakan untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia. Dalam rangka menstimulus program tersebut, dilaksanakan Rapat Koordinasi antara Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI, pada Selasa (13/06/2023).

Dalam pelaksanaannya, Reforma Agraria memiliki berbagai kendala di kalangan masyarakat, misalnya sengketa dan konflik agraria. Pada rapat ini, Kepala KSP, Moeldoko menyampaikan bahwa pihaknya telah menghimpun data pengaduan masyarakat terkait dengan Kementerian ATR/BPN sejumlah 716 laporan dan terdapat 66 pengaduan yang beririsan dengan kementerian/lembaga lainnya.

“Pak Presiden sangat concern dengan Reforma Agraria. Pada rapat terakhir saat itu 3 Januari 2023, Pak Presiden menegaskan ulang pentingnya sinkronisasi data. Selama 2016-2022, KSP telah menerima aduan 1.385 laporan, itu adalah data untuk didistribusikan kepada Teman-teman semua. KSP punya program KSP Mendengar, sering masuk ke daerah-daerah, di situ banyak aduan-aduan. Nanti kita akan distribusikan,” ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kantor KSP, Jakarta.

Baca Juga :  Kepala BPN Palangka Raya: Teknologi Dorong Sengketa Tanah Mampu Ditekan

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, ia telah menerima pengaduan kasus pertanahan seperti sengketa, konflik, dan perkara yang diadukan oleh berbagai elemen, baik itu masyarakat, kelompok masyarakat, badan hukum, instansi pemerintah, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD. Pengaduan tersebut termasuk aduan terhadap objek yang berbeda maupun objek yang sama. Menurutnya, dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat membutuhkan dukungan berbagai pihak karena regulasi yang mengatur pertanahan bukan hanya Kementerian ATR/BPN, tetapi juga diatur kewenangannya oleh kementerian/lembaga lainnya.

“Jadi kita laporannya berdasarkan subjek. Kita tampung semua, sehingga kita lihat permasalahan kasusnya banyak, kita bagi tipologi kasusnya berbeda-beda. Pengaduan yang disampaikan diupayakan untuk diselesaikan, kita dalam penyelesaian ini lintas kementerian,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN dalam rapat ini.

Hadi Tjahjanto pun menyebutkan, Kementerian ATR/BPN telah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses layanan pengaduan dan informasi pertanahan. Masyarakat bisa menyampaikan aduan melalui web Lapor.go.id, Hotline Pengaduan Whatsapp di nomor 08111-068-0000, surel di surat@atrbpn.go.id, dan melalui laman ppid.atrbpn.go.id. Ia juga memastikan, pengaduan yang masuk ke Kementerian ATR/BPN sudah terverifikasi dan dapat ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN dan Ombudsman Lanjutkan Kerja Sama terkait Peningkatkan Kualitas Pelayanan

Sementara itu, Wakil Menteri LHK, Alue Dohong memaparkan bahwa pihaknya sepakat untuk menyelesaikan aduan masyarakat terkait konflik agraria yang beririsan dengan kawasan hutan. “Progres program Reforma Agraria melalui pelepasan kawasan hutan, kami menetapkan lokasi prioritas penanganan pelepasan kawasan hutan,” ungkapnya.

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam rapat ini, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono; dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati. Hadir pula perwakilan dari Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, dan Polri. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *