Sinarpagibaru.com – Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Cirebon, Hesekiel Sijabat mengajak semua pihak untuk menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lantas (PTSL).
Hal itu dikatakan dalam acara Sosialisasi Sertifikasi Tanah Massal Program PTSL Partisipasi Masyarakat (PM) di Gedung NU Center, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (14/6/2023).
Hesekiel Sijabat menyampaikan, target peta bidang tanah (PBT) di Kabupaten Cirebon pada 2023 mencapai 106.400 bidang dan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) 80 ribu bidang.
“Tahun ini target sertifikasi tanah meningkat empat kali lipat dari tahun sebelumnya, sehingga membutuhkan peran semua pihak untuk merealisasikannya”, ujar Hesekiel Sijabat kepada media usai acara sosialisasi.
Tahun 2022 target sertifikasi tanah untuk PBT hanya mencapai 33252 bidang dan SHAT sebanyak 26348 bidang.
Ia mengatakan, ribuan bidang tanah yang menjadi target program PTSL pada tahun ini tersebut tersebar di 74 desa di 22 kecamatan se-Kabupaten Cirebon.
Selain itu, pihaknya pun tidak menginginkan program itu gagal, sehingga mengharapkan peran aktif berbagai pihak agar target itu tercapai 100 persen.
Menurut dia, dalam program PTSL juga masyarakat dimudahkan, karena dari segi biaya lebih hemat dan waktunya juga lebih cepat dibanding tidak mengikuti program tersebut.
Kegiatan sosialisasi itu pun menghadirkan kepala desa dari 74 desa di 22 kecamatan se-Kabupaten Cirebon yang menjadi target program PTSL tahun ini.
Dalam kesempatan itu, Kakantah Kabupaten Cirebon, Hesekiel Sijabat juga juga menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada perwakilan warga Desa Penpen dan Desa Luwung, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
“Sosialisasi ini untuk menyebarluaskan dan memberikan informasi kepada masyarakat yang belum memahami dan mengetahui program PTSL,” kata Hesekiel Sijabat.
Ia menyampaikan, dalam program PTSL masyarakat akan mendapatkan penguatan dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki.
Pihaknya berharap, puluhan Kades yang hadir dalam sosialisasi kali ini dapat menginformasikan kepada warganya mengenai prosesnya hingga biaya yang dikeluarkan.
Bahkan, setelah sertifikat tanahnya jadi bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian, karena tanahnya sebagai aset yang hidup untuk kemakmurannya.
“Dalam program PTSL, biayanya hanya Rp 150 ribu sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, dan kalau ada pungutan lain hiraukan saja,” himbau Hesekiel Sijabat. (Gtg)