Sinarpagibaru.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang berhasil menyatukan ribuan aplikasi menjadi satu aplikasi. Langkah ini tentu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Kami mengapresiasi Kementerian Agama mendorong menyatukan ribuan aplikasi ke dalam satu super app. Mudah-mudahan proses bisnisnya terus diperbaiki sehingga ini menyempurnakan langkah SPBE,” ungkap Menteri Anas saat menerima kunjungan kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (15/06).
Meski SPBE menjadi kunci penyelenggaraan pemerintahan digital, bukan berarti inovasi sama dengan membangun aplikasi baru. Pengguna aplikasi tentu akan lebih dimudahkan jika pemerintah bisa membuat satu aplikasi yang menyediakan seluruh layanan.
Penyatuan sistem layanan publik, termasuk layanan administrasi keagamaan, sebaiknya berbasis pada data kependudukan. Dengan skema single sign on, pengguna layanan tak perlu membuat banyak akun dan tidak perlu mengunduh banyak aplikasi.
Lain hal, pertemuan ini juga membahas pengembangan sumber daya manusia (SDM) Kementerian Agama yang tersebar di seluruh Indonesia. Tahun ini, Kementerian Agama mengajukan alokasi pengadaan ASN sebanyak 191.000. Pengajuan kebutuhan ASN ini merupakan kebutuhan dalam penguatan fungsi keagamaam dan pendidikan keagamaan yang tersebar se-Indonesia.
Menteri Anas juga menaruh perhatian kepada kualitas pendidikan keagamaan. Penguatan layanan keagamaan, perluasan akses madrasah, optimalisasi pesantren, hingga peningkatan kualitas perguruan tinggi keagamaan negeri mendapat dukungan dari Menteri Anas.
Terkait perguruan tinggi keagamaan negeri, Menteri Anas menyampaikan rekomendasi jangka panjang dan jangka pendek. “Rekomendasi jangka panjangnya, penyusunan grand design perguruan tinggi secara nasional,” ujar Menteri Anas.
Menteri Anas mengatakan, jajarannya tengah mengkaji pengalihan status perguruan tinggi keagamaan menjadi perguruan tinggi keagamaan negeri atau PTKN. Dukungan ini berbanding lurus dengan penyederhanaan birokrasi pada jabatan struktural yang ada di PTKN. Pemantauan dan evaluasi terhadap PTKN pun akan terus dilakukan secara berkala.
Sistem pendidikan pada PTKN ini pun harus diperhatikan. Menteri Anas kembali menekankan terkait digitalisasi, baik dari sisi administrasi perguruan tinggi, maupun dalam proses belajar-mengajar.
Dalam gerakan dunia yang semakin cepat, penggunaan teknologi dalam Pendidikan adalah sebuah kewajiban. “Pemenuhan kebutuhan IPTEK (ilmu pengetahuan dan teknologi) untuk meningkatkan daya saing global,” tegasnya.
Selanjutnya, terkait pendidikan madrasah, Kementerian Agama diimbau untuk sinkronisasi data madrasah dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sinkronisasi ini perlu dilakukan agar alokasi dana Program Indonesia Pintar (PIP) sesuai dengan peserta didik.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah transformasi organisasi Kantor Urusan Agama (KUA). Kementerian PANRB merekomendasikan Kementerian Agama untuk mengidentifikasi dan pemetaan tugas fungsi KUA terkait layanan keagamaan. Rekomendasi kedua adalah menyusun kriteria dalam rangka efisiensi keberadaan KUA. “Juga penyelarasan program dan penyusunan proses bisnis lintas fungsi dari KUA dengan instansi vertikal,” jelas Menteri Anas.
Dalam pertemuan itu, Gus Yaqut, sapaan akrab Menteri Agama, mengucapkan terima kasih atas arahan yang diberikan Menteri PANRB. “Ada banyak hal yang harus kita benahi. Kedepannya kami terus berkomitmen memperbaiki kinerja Kementerian Agama,” pungkas Gus Yaqut. (Gtg)