Sinarpagibaru.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya memberi kepastian hukum terhadap seluruh rumah ibadah yang ada di Indonesia. Hal ini dilakukan agar seluruh warga Indonesia bisa beribadah dengan tenang, tanpa kekhawatiran.
Tepat di momen Hari Raya Iduladha 1444 hijriah ini, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan 10 sertifikat untuk rumah ibadah yang ada di Kota Malang. Sertifikat tersebut diserahkan setelah salat iduladha di Masjid Agung Jami’, Kota Malang.
“Baru saja kita serahkan 10 sertifikat tanah wakaf. Hal ini tentunya menunjukkan komitmen saya bersama jajaran Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Gerakan ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden Jokowi yang meminta agar kebebasan beragama dapat dijamin dan seluruh umat beragama dapat merasa aman dan nyaman,” kata Hadi Tjahjanto, Kamis (29/06/2023).
Sertifikat tersebut diserahkan kepada dua pengurus masjid, yakni Masjid Agung Jami’ dan Masjid Noor Kidul Pasar Malang. Hadi Tjahjanto berharap, dengan diserahkannya sertifikat tanah wakaf ini, bisa menjadi dorongan bagi pengurus masjid lainnya untuk menyertifikatkan tanah rumah ibadah yang belum memiliki kepastian hukum. Kementerian ATR/BPN pun juga akan proaktif dalam proses penyertifikatan rumah ibadah tersebut.
Hadi Tjahjanto kemudian menyampaikan, momen Iduladha ini juga menjadi pengingat untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. “Kepada para ulama, kiai, ustaz, santri, dan seluruh masyarakat, saya beserta para mujahid pertanahan di ATR/BPN memohon doa agar kami senantiasa diberikan kekuatan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dalam melayani masyarakat,” tuturnya.
Gerakan Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren juga didukung oleh Wali Kota Malang. Pada kesempatan ini, ia mengatakan bahwa melalui gerakan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN berhasil menginstruksikan jajarannya untuk mempermudah sertifikasi tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah.
“Untuk itu ada penyerahan masjid jami yang sudah sekian puluh tahun belum tersertifikatkan, hari ini sebagai penanda bahwa tempat-tempat ibadah perlu legalisasi dan perlu bukti bahwa ini adalah milik jamaah. Alhamdulillah hari ini diserahkan,” kata Sutiaji.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Muh. Hatta beserta jajaran. (Gtg)