JAKARTA, sinarpagibaru.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan masalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak hanya terjadi pada PMI ilegal. Pernyataan itu mendapat respon dari Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan.
“Nah terbukti kan, bukan ranah TPPO? Banyak kasus menimpa PMI itu ranah ketenagakerjaan, kriminalitas umum dan atau keimigrasian, bahkan ranah rumah tangga. Kasus menimpa PMI ini dimasukkan ke ranah TPPO, pemerintah berkesan cari kambing hitam dan tidak cerdas bernegara,” ujar Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan ke media, Jakarta (6/7/2023).
Aznil Tan mengatakan kasus TPPO dengan kasus permasalahan PMI memerlukan pendekatan dan solusi yang berbeda.
“Tidak bisa disamakan antara kasus TPPO dengan kasus permasalahan PMI. Bisa salah obat dan berpotensi terjadi pelanggaran HAM. TPPO adalah kejahatan luar biasa, obatnya penjara. Sedangkan untuk kasus Ketenagakerjaan, obatnya ada pembenahan sistem,” jelasnya.
Aktivis 98 yang konsen dalam ketenagakerjaan migran ini menunut pemerintah Indonesia meminta maaf kepada rakyat Indonesia telah ikut melakukan TPPO jika definisi TPPO adalah PMI bermasalah yang juga terjadi pada PMI legal (resmi).
“TPPO merupakan isu internasional melawan kejahatan kemanusiaan atas praktik human trafficking. Jika kasus ini dikategorikan ranah TPPO yang juga menimpa PMI legal. Negara harus minta maaf kepada rakyatnya karena ikut melakukan TPPO juga. Tiru pemerintah Belanda minta maaf kepada bangsa Indonesia telah melakukan perbudakan waktu menjajah dulu,”tuntunya.
Sebagaimana diketahui, dalam konferensi pers Menko PMK Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023) menyampaikan PMI legal pun tidak luput masalah TPPO
“PMI legal bukan berarti tidak mempunyai masalah. Masalahnya mulai tidak kerasan sampai tindak kriminal di tempat kerja. Kemudian ketika pulang juga punya kasus, banyak yang stres, bahkan gila, karena tabungannya diembat oleh keluarganya,” kata Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Muhadjir berharap, dengan dialihkannya tugas ketua pelaksana menjadi Kapolri, nantinya TPPO Bidang ditangani lebih baik lagi.
“Selama ini kasus korban TPPO juga sama, kita perlakukan sama dengan yang lain. Karena itu, dengan dialihkannya ketua pelaksana gugus tugas ini, saya berharap penanganan ini bisa betul-betul lebih serius, lebih targeted dan kita harapkan perang melawan TPPO ini betul bisa kita laksanakan dengan baik,” pungkasnya.
(***)