Brigjen Endar Priantoro Kembali Bertugas di KPK, Begini Tanggapan Ketum NCW

JAKARTA, sinarpagibaru.com – Mengenai informasi yang beredar luas tentang kasus pencopotan jabatan Brigjen Pol Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023 lalu.

Kini Brigjen Pol Endar Priantoro kembali bertugas dan menjabat sebagai Direktur Penyidikan Komisi Pemilihan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna angkat bicara, ia pertanyakan soal kembalinya Brigjen Pol Endar Priantoro menjabat lagi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dengan kembalinya Brigjen Pol Endar Priantoro ini ke KPK apakah merupakan klimaks dari perseteruan yang terjadi di internal KPK atau karena dapat teguran dari Presiden Jokowi?,” ucap Hanifa Sutrisna kepada media saat diminta keterangan di Jakarta, pada Kamis 6 Juli 2023.

Baca Juga :  Menteri PANRB Minta Birokrasi Harus Berdampak Turunkan Stunting

“Namun, patut diduga bahwa di internal KPK sudah terjadi perdamaian dengan barter dosa masing-masing pihak yang berseteru atau bisa jadi satu pihak mengakui dosanya lebih banyak dan bersedia mengalah demi menghentikan kegaduhan yang terjadi,” sambungnya.

Selain itu, Ketum NCW Hanifa Sutrisna juga mengapresiasi langkah-langkah yang sudah ditempuh oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK.

Menurut Hanifa, antara Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih mengedepankan sinergitas antar lembaga penegakan hukum dibandingkan ego sektoral.

“Negara ini tidak dalam kondisi baik-baik saja saat ini pasca pandemi Covid19, sudah semestinya semua pihak baik itu Kementerian, Badan Pemerintah, Lembaga Penegakan Hukum, dan Stakeholder bisa saling berperan aktif dalam mendukung pemberantasan Korupsi dan sejenisnya,” pungkas Ketum NCW Hanifa Sutrisna.

Baca Juga :  Menteri Anas: Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Berperan Minimalisir Dampak Lingkungan

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *