Daerah  

Bersama BPN DKI Jakarta, PJ Gubernur Heru Serahkan 3 Sertifikat Wakaf di Cipulir

PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama Kakanwil BPN DKI Jakarta, Wartomo, Walkot Jaksel, Munjirin dan Kakantah Jaksel, Tentrem Prihatin melakukan penyerahan sertifikat tanah wakaf di Masjid Al-Mubarok di Kelurahan Cipulir, Jaksel. (Foto: Kanwil BPN DKI)

Sinarpagibaru.com – Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, bersama dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, Wartomo, Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Tentrem Prihatin, melakukan penyerahan 3 sertifikat tanah wakaf di Masjid Al-Mubarok di Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat, (21/7).

Adapun sertifikat tanah wakaf yang diserahkan meliputi Musala Nurul Iman di Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama; Musala Nurul Huda di Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan dan Makam Blok F/Jelawe di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru. Penyerahan sertifikat dilakukan setelah pelaksanaan Sholat Jumat.

Baca Juga :  Serikat Buruh FSB GARTEKS KSBSI Gelar Pelatihan Pendampingan dan Advokasi Berbasis Gender di Dunia Kerja

“Sertifikat tanah wakaf ini merupakan dokumen resmi yang memberikan kepastian hukum kepada wakif mengenai kepemilikan tanah wakaf. Dengan adanya sertifikat ini, masjid dan makam tersebut dapat lebih aman dan terlindungi secara hukum”, ujar Kakanwil BPN DKI Jakarta, Wartomo.

Acara ini merupakan salah satu langkah positif dalam upaya menjaga dan memberikan kepastian hukum atas bidang wakaf di Jakarta Selatan.

Diharapkan dengan adanya sertifikat tanah wakaf, masyarakat dapat lebih tenang dan nyaman dalam menjalankan ibadah di tempat-tempat suci tersebut.

Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang baik dan memastikan kepastian hukum bagi wakif serta masyarakat umum yang menggunakan fasilitas umum seperti masjid dan makam. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *