JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) menyelenggarakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Bhumi Varta Technology (BVT). Kerja sama ini berkaitan tentang Pengayaan dan Pemodelan Informasi Geospasial Tematik (IGT) Pertanahan dan Ruang. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Ditjen SPPR, Jakarta, pada Jumat (15/09/2023).
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, R. Agus Wahyudi Kushendratno dalam sambutannya menyampaikan, untuk bisa menyelenggarakan IGT pertanahan dan ruang, ada tiga hal yang harus diperhatikan. Ketiga hal itu meliputi publikasi, kolaborasi, dan memastikan bahwa hal tersebut bermanfaat untuk masyarakat. “Untuk mengetahui apa yang dibutuhkan masyarakat, kita perlu berkolaborasi. Seperti yang kita lakukan saat ini, ini adalah bentuk kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan PT Bhumi Varta Technology.” ungkapnya.
Ia mengatakan, “Kita perlu komunikasi lebih lanjut setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait koridor-koridor yang tidak menyalahi aturan dalam monetisasi dan kolaborasi datanya,” tegas R. Agus Wahyudi Kushendratno.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Produk dan Bisnis PT BVT, Aditya Reymonza mengutarakan harapannya atas kerja sama yang diresmikan hari ini. Ia berharap hal ini menjadi jembatan penghubung bagi Kementerian ATR/BPN dan masyarakat. “Kami berharap kerja sama ini bisa bermanfaat secara langsung untuk membantu kegiatan masyarakat, dan menjadi jembatan antara kementerian dan masyarakat” imbuhnya.
Menurutnya, selama ini pembahasan mengenai data dan teknologi spasial hanya dikenal oleh kalangan tertentu saja, seperti pemerintah dan yang berprofesi di bidang terkait. Maka itu, Aditya Reymonza menilai Perjanjian Kerja Sama ini juga berguna untuk membuka akses informasi mengenai data spasial kepada publik. “Data spasial ini diharapkan dapat diperkenalkan kepada khalayak umum, untuk dapat ditindaklanjuti serta dipergunakan,” tuturnya.
Adapun Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman antara BVT dan Kementerian ATR/BPN pada Februari 2023 lalu. Di samping itu, kerja sama ini sekaligus menjadi implementasi dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Pertanahan dan Ruang.
Hadir menyaksikan penandatanganan, Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, R. Agus Marhendra; perwakilan dari Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Biro Hukum dan Biro Hubungan Masyarakat. Selain itu, hadir perwakilan dari Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan LP2B; Direktorat Jenderal Penataan Agraria; serta Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan. (Gtg)