Selangkah Lagi Rampung, BPN Depok dan Kemenkomarves Tinjau Jalan Tol Cinere-Jagorawi

BPN Depok dan Kemenkomarves Tinjau Progres Jalan Tol Cinere-Jagorawi. (Foto: Ag)

Sinarpagibaru.com – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok bersama Kementrian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) meninjau Program Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Ruas Cinere-Jagorawi (Cijago), Senin (3/4/2023).

Asisten Deputi Bidang Infrastruktur Dasar Perkotaan dan Sumber Daya Air Kemenko Marves, Nelson mengatakan, pembangunan fisik jalan tol ruas Cijago sudah mencapai 92 persen, untuk pengadaan tanahnya progresnya sudah mencapai 98,89 persen.

Dia mengatakan bahwa lahan pengadaan tanah untuk program strategis nasional jalan tol Cijago itu berada di empat wilayah kelurahan di Depok, yaitu Kelurahan Tanah Baru, Krukut, Limo dan Cinangka. Dimana luas lahan dari empat kelurahan sekitar 508,634 hektar.

“Masih ada tanah yang dinyatakan belum dibebaskan dari empat kelurahan tersebut, ada sekitar 25 bidang tanah yang sedang dalam proses. Luasnya sekitar 5,6 hektar”, kata Nelson kepada wartawan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Indra Gunawan mengatakan, sebagai tindak lanjut untuk lahan pengadaan tanah jalan tol Cijago ada tiga kriteria yakni setuju dan melengkapi berkas, konsinyasi, dan verifikasi LMAN.

Baca Juga :  BPN Kota Depok Bentuk 2 Tim Percepat Realisasi Target PTSL 2024

“Pertama yang baru menyetujui dan melengkapi berkas sekitar 12 bidang tanah dengan luas lahannya sekitar 2,7 hektar, 7 bidang dilakukan konsinyasi, dan 6 bidang sedang berproses di LMAN untuk pembayaran,” ucap Indra.

Dia juga menyebut ada 13 orang kepemilikan tanah yang setuju dan melengkapi berkasnya. Dari 13 orang tersebut memiliki permasalahan yang berbeda diantaranya perbaikan luas lahan, penambahan lahan dari 17 m² jadi 15 m², melengkapi berkas, perbaikan PBT, pecah bidang terdapat klaim, tanah sisa.

Terkait konsinyasi, Indra menyebut jumlah bidang tanah hanya sekitar 7 bidang saja dengan luas lahan 1,675 dan mencapai 0,33 persen.

Indra Gunawan yang sebelumnya menjabat Kabag Humas Kementerian ATR/BPN menjelaskan, konsinyasi ini hanya ada 7 orang kepemilikan tanahnya yang memiliki permasalahan diantaranya, alas hak dijaminkan ke bank, tidak jelas keberadaanya, akan dikonsinyasi, sengketa waris, terjadi jual beli, menjadi objek pemeriksaan di Kejati, dan melengkapi berkas.

Baca Juga :  Pengelolaan Pelayanan Kantah Jakbar Menginsipirasi Delegasi 2 Negara Afrika

“Verifikasi LMAN dengan jumlah sekitar 6 bidang tanah dengan luas lahan sekitar 1,280 dan mencakupi 0,25 persen ini yang berdasarkan kepemilikan tanahnya meliput 7 orang. Dengan permasalahan yang berbeda seperti berkas validasi BPN, dan melengkapi berkas,”pungkasnya. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *