Hukrim  

Polres Binjai Amankan Pelaku Pembunuhan Wanita di Areal Perkebunan PTPN II

Polres Binjai mengamankan pelaku pembunuhan wanita di areal perkebunan PTPN II di desa Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Sumut. (Foto: ist)

BINJAI, Sinarpagibaru.com – Kurang dari 6 Jam Satreskrim Polres Binjai bersama Polsek Binjai berhasil mengungkap temuan mayat yang belakangan diketahui menjadi korban pembunuhan di Areal Perkebunan PTPN II Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.

Cerita berawal saat korban Yenni Agustina Pahutar (25) warga Kelurahan Jatisari Kecamatan Padangtualang, Langkat ditemukan sudah terbujur kaku di Areal Perkebunan PTPN II Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Selasa (26/9/2023) siang.

Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi ketika dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023) mengatakan berdasarkan informasi penemuan mayat tersebut tim Satreskrim Polres Binjai bersama Polsek Binjai dan Inafis melakukan olah TKP dan membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi.

“Kemudian, kami melaporkan kejadian penemuan jenazah dengan Dirkrimum Polda Sumut, dan dibantu Resbmob krimum Polda Sumut melakukan pengembangan mencari informasi terkait dugaan siapa pelaku yang diduga membunuh korban,” katanya, Rabu (27/9/2023).

Lebih lanjut, Zuhatta Mahadi menjelaskan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait sama siapa terakhir korban berjalan yang juga diduga menghabisi nyawa korban tim langsung mencari pelaku.

Baca Juga :  Ditpolairud Poldasu Amankan 2 Kg Sabu dari Jaringan Lintas Negara

Setelah dilakukan pencarian terduga pelaku Afrizal Purnama (23) yang merupakan teman dekat korban, warga Dusun II Gang jati Kelurahan Karanganyar Kecamatan Secanggang, Langkat berhasil diamankan di Jalan Sekip Kecamatan Medan Petisah yang saat itu sedang makan malam di sebuah warung.

“Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena sering pelaku mengaku sering diomelin dan dimarahi korban selama mereka memiliki hubungan kedekatan lebih kuran selama satu bulan,” jelasnya.

Zuhatta Mahadi menjelaskan pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher dan menyayat dua lengan korban dengan pisau kater milik korban yang telah disiapkan sebelumnya.

“Pelaku sudah membawa pisau kater. Pada saat berada di kebun tebu itu di situlah momennya pelaku mencekik leher korban sekitar lima menit sehingga keluar darah dari hidung dan cairan dari mulut korban, kemudian pelaku mengambil dua pisau kater yang sudah disiapkannya dan menyayat daerah tangan kanan dan kiri korban sehingga mengeluarkan darah kemudian korban diseret oleh pelaku sekitar tujuh meter ke dalam perkebunan tebu,” ucapnya.

Baca Juga :  Gebuk Mafia Tanah di Jambi, Menteri AHY Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp1,19 Triliun

Zuhatta Mahadi mengatakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 20 tahun penjara. “Pasal yang kami terapkan terkait pelaku yaitu pasal 340 sub 338, sub 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau dan sepeda metor serta ponsel korban yang dibawa pelaku usai melakukan aksinya. (Josef S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *