Hukrim  

Korupsi di Kementan, KPK Panggil Muhammad Hatta Mantan Anak Buah SYL

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: MerahPutih)

JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, Senin (9/10/2023). Pemanggilan Hatta untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi di Kementan yang saat ini sedang diusut KPK.

“Hari ini, Senin (9/10/2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi. Informasi yang kami terima, yang bersangkutan telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

Meski demikian, Ali enggan membeberkan materi yang akan didalami tim penyidik KPK. Hatta sendiri merupakan mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Juga :  Nawawi Pomolango: Firli Bahuri Sementara Tidak Perlu Berkantor di KPK

KPK tengah mengusut dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementan. Terkait penyidikan tersebut, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat.

Di antaranya rumah dinas mantan Kementan Syahrul Yasin Limpo dan kantor Kementan. Dari penggeledahan di rumah dinas SYL pada 29 September 2023, tim penyidik KPK mengamankan uang Rp30 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Selain itu, tim penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api yang kemudian dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Sementara itu, tim penyidik mendapati tindakan merusak sejumlah dokumen yang diduga sebagai barang bukti terkait korupsi di Kementan, saat menggeledah kantor kementerian tersebut.

Baca Juga :  Bawa Sabu-Sabu dari Aceh Tamiang, Sampai di Binjai Diciduk Polisi

KPK pun dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka. Kendati demikian, KPK hingga kini belum mengumumkan secara resmi sejumlah nama yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara. (Gtg)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *