Menteri ATR/BPN Serahkan 405 Sertipikat Redistribusi Tanah di Ciamis

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Menyerahkan 405 Sertipikat Redistribusi Tanah di Ciamis, Jawa Barat, Kamis (12/10). (Foto: Humas ATR/BPN)

CIAMIS, Sinarpagibaru.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 405 sertipikat hasil dari program Reforma Agraria di Kabupaten Ciamis, Kamis (12/10/2023). Sertipikat redistribusi tanah tersebut diberikan kepada total 250 orang warga. Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto lantas menyerahkan sertipikat kepada 10 orang perwakilan penerima secara door to door, tepatnya di Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis. Pada saat yang sama, ia juga menyerahkan dua sertipikat tanah wakaf.

Sertipikat tanah yang diserahkan kali ini berasal dari tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Maloya yang telah ditetapkan menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Dengan berhasilnya pelaksanaan Reforma Agraria, maka masyarakat melaksanakan Festival Tasyakur sebagai wujud kemenangan bagi masyarakat, khususnya para petani di Desa Muktisari setelah kurang lebih 24 tahun berjuang. “Ini adalah satu kolaborasi, sinergi yang bagus sekali, sehingga program LPRA di desa ini bisa berhasil,” kata Menteri ATR/Kepala BPN saat menghadiri Festival tersebut.

“Untuk itu saya ingin mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi, sehingga Reforma Agraria ini bisa terlaksana dengan baik walaupun masih banyak PR yang harus kita selesaikan,” tambah Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca Juga :  Diundang Bank Dunia, Menteri AHY Akan Paparkan Kesuksesan Indonesia Daftarkan 112 Juta Bidang Tanah

Redistribusi tanah yang berhasil terlaksana ini menunjukkan bahwa bandul kebijakan berpihak kepada masyarakat. “Tujuannya adalah agar para petani, petani gurem, petani kecil, buruh tani, bahkan nelayan tradisional bisa tersenyum karena merasakan kehadiran negara melalui program Reforma Agraria,” ujar Hadi Tjahjanto.

Pemerintah terus mengakselerasi pemenuhan target Reforma Agraria sebagai Program Strategis Nasional (PSN). Salah satu bukti konkretnya, yakni dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. “Itu menjadi dasar dan senjata kita untuk menyelesaikan permasalahan tanah rakyat. Saya yakin setelah Reforma Agraria ini berhasil pasti para petani sejahtera,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Sebelum menyerahkan sertipikat secara door to door, Menteri ATR/Kepala BPN menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis dengan Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0613/Ciamis terkait Penanganan Akses Reforma Agraria pada Kegiatan Penataan Kelembagaan Penerima Akses di Kabupaten Ciamis. Penandatanganan berlangsung di Lapangan Jayaraga, Desa Muktisari. Masih di lokasi yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan satu sertipikat aset Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Bupati Ciamis.

Baca Juga :  Tuntaskan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN dan Mahkamah Agung Lakukan Penandatanganan MoU

Turut hadir dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin; Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ciamis; serta perwakilan dari Civil Society Organization (CSO) dalam hal ini Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Serikat Petani Pasundan (SPP). Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Jenderal, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Rudi Rubijaya; dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Hermawan. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *