BINJAI, Sinarpagibaru.com – Pada hari kamis tanggal 12 oktober 2023 sekira Pukul 00.15 wib, tim Satnarkoba Polres Binjai melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi di jalan perintis kemerdekaan kelurahan cengkeh turi kecamatan binjai utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.
Dimana Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Efendi, sudah memberikan instruksi terhadap para Kapolres sejajaran Polda Sumut untuk menindak dan sikat habis para bandar narkoba di wilayah kerjanya masing-masing.
Mendapatkan keluhan dari masyarakat bahwa di TKP sedang adanya transaksi jual beli narkoba, kemudian Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian tim bergerak dan berbagi tugas untuk menuju ke TKP tepatnya di jalan perintis kemerdekaan kelurahan cengkeh turi kecamatan binjai utara. Dimana dilokasi terlihat 3 (tiga) orang laki-laki yang gerak-geriknya patut untuk dicurigai.
Disaat tim mendekati ketiga orang tersebut, ketiganya langsung melarikan diri, namun berkat kesigapan oleh petugas dapat melakukan penangkapan terhadap ketiganya. Saat itu juga langsung dilakukan pemeriksaan badan dan ditemukan 10 (sepuluh) butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah muda.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap ketiganya dan dianya mengaku bernama E (37), desa payabakung kecamatan hamparan perak kabupaten deli serdang, NP (20) desa mulio rejo kecamatan sunggal kabupaten deli serdang dan AP (26) desa payabakung kecamatan hamparan perak kabupaten deli serdang.
Terhadap ketiga orang tersebut mengakui bahwa barang ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial B, kemudian tim melakukan pengejaran terhadap B di dusun setia makmur desa payabakung kecamatan hamparan perak, namun terduga B tidak ditemukan, tapi disaat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika berupa 14 (empat belas) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, 7 (Tujuh) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) unit timbangan elektrik dan 2 (dua) buah pipet sekop sabu yang diduga milik saudara B,
Sedangkan terhadap E (37), NP (20) dan AP (26) ditemukan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat Brutto 4,61 gr, 1 (satu) unit HP merk Iphone warna hitam, 1 (satu) unit HP merk nokia warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy BK 4754 AIB, 1 (satu) unit sepeda motor honda verza BK 2646 AFO dan 1 (satu) buah helm merk LTD warna abu-abu,
Dan terhadap E, NP dan AP dikenakan melanggar pasal pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) uu No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan, Tegas AKP Irvan Rinaldi Pane, SH. ( Josef S)