Menteri ATR/BPN Dideklarasikan Kota Bontang sebagai Kota Lengkap

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto Deklarasikan Kota Bontang sebagai Kota Lengkap. (Foto: Humas Kemen ATR/BPN)

Sinarpagibaru.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mendeklarasikan Kota Bontang sebagai Kota Lengkap, pada Rabu (05/04/2023). Pendeklarasian dilakukan di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. Deklarasi ini kemudian menjadikan Bontang sebagai Kota Lengkap pertama di Pulau Kalimantan dan ketiga di Indonesia.

Hadi Tjahjanto mengatakan, arti Kota Lengkap ialah kota tersebut secara spasial dan yuridis telah memenuhi syarat, tidak ada lagi gap dan overlapping. “Jadi peta tidak tumpang tindih secara spasial, kemudian secara yuridis dibuktikan dengan buku tanah dan surat ukur diunggah secara elektronik, semuanya akurat baik fisik maupun elektroniknya akurat,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, terdapat beberapa keuntungan dari sebuah kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai Kota Lengkap. Pertama, masyarakat diberikan kepastian hukum hak atas tanah dan mendapatkan hak ekonomi. Kedua, tidak ada lagi sengketa atau konflik pertanahan karena semua sudah diikat dalam satu sistem. Kemudian, tidak ada lagi mafia tanah bermain dengan tanah milik masyarakat. “Adapun keuntungannya lainnya bahwa akan memberikan kepastian hukum kepada investor yang datang ke wilayah Kalimantan Timur, bahwa permasalahan tanah sudah tidak menjadi hal yang perlu dipikirkan. Kemudian terakhir, memudahkan transformasi digital sehingga pelayanan kepada masyarakat akan mudah,” terang Hadi Tjahjanto.

Terwujudnya Kota Lengkap, menurut Menteri ATR/Kepala BPN adalah bagian dari perintah Presiden Joko Widodo dalam hal percepatan legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk mendukung percepatan PTSL melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Economic value added dengan adanya sertifikat sejak 2017-2022 penambahan ekonominya 5.219 triliun uang beredar di masyarakat. Oleh sebab itu, untuk masalah percepatan PTSL terus kita kejar,” ujarnya.

Baca Juga :  Wamen Ossy Serahkan Tiga Sertipikat Wakaf di Kubu Raya

Pada kesempatan ini juga diserahkan sertifikat tanah aset Barang Milik Negara (BMN) sebanyak 14 sertifikat yang diberikan kepada tujuh perwakilan penerima. Hadi Tjahjanto menambahkan, diserahkannya sertifikat aset BMN ini merupakan salah satu upaya memitigasi penyalahgunaan aset milik pemerintah. “Mudah-mudahan dengan dikeluarkan sertifikat ini maka kita bisa menjaga aset negara tanpa adanya penyalahgunaan dari aset tersebut,” imbuh Menteri ATR/Kepala BPN.

Adapun sertifikat yang diserahkan, yaitu 1 sertifikat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur; 2 sertipikat Pemerintah Kota Samarinda; 4 sertifikat Pemerintah Kota Balikpapan; 3 sertifikat Pemerintah Kota Bontang; 1 sertifikat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara; 2 sertifikat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara; dan 1 sertifikat Badan Narkotika Nasional.

Terkait dengan dukungan pemerintah daerah dalam hal percepatan PTSL, Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan bupati/wali kota agar segera kooperatif dalam hal pendaftaran tanah atau dalam hal ini terkait dengan pembebasan BPHTB. “Mudah-mudahan sebelum 2024 sudah bisa kita selesaikan lebih kurang 60-75% menjadi wilayah yang lengkap atau yang sudah tersertipikasi jelas statusnya,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Asnaedi melaporkan, pendaftaran tanah yang telah terlaksana saat ini mencapai 1,63 juta bidang tanah atau 86% dari seluruh bidang tanah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. PTSL itu sendiri telah berjalan selama enam tahun dengan capaian sebanyak 700.455 bidang tanah dan telah menghasilkan Kota Bontang Lengkap.

Baca Juga :  Lantik 327 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri AHY Harapkan Berikan Dampak Terbaik bagi Institusi dan Masyarakat

“Harusnya ada dua yang kami proyeksikan adalah Kota Bontang dan Kota Tarakan. Namun, Tarakan belum sampai validasi persil karena adanya permasalahan tanah AL. InsyaAllah kalau bisa kita selesaikan tahun depan Tarakan bersama Samarinda bisa kita selesaikan juga,” tutur Asnaedi.

Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Asnaedi. (Foto: Humas ATR/BPN)

Pada kegiatan deklarasi ini, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor; Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Asnaedi; dan Wali Kota Bontang, Basri Rase. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN; Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Timur. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *