Sinarpagibaru.com – Kepolisian Polresta Pontianak Kota Kalimantan Barat dalam operasi penyakit masyarakat (operasi pekat) Kapuas 2023 berhasil mengungkap 82 kasus tindak pidana.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Adhe Hariadi saat konferensi pers, Rabu (5/4/2023) mengungkapkan operasi Pekat dilakukan sejak 23 Maret sampai 5 April 2023.
Menurut Adhe kasus tindak pidana tersebut terdiri dari kasus judi, narkotika, miras, prostitusi, premanisme dan petasan.
Kombes Pol Adhe Hariadi menyampaikan tujuan operasi Pekat dilakukan guna cipta kondisi di bulan suci ramadhan dan menghadapi lebaran Idul fitri 1444 Hijriayah / 2023 Masehi.
“Sepanjang operasi pekat yang dilakukan Polresta Pontianak Kota, tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 102 orang, merek terdiri dari laki-laki 83 orang, dan perempuan 19 orang,” ungkapnya.
Kapolres merinci dalam operasi PEKAT KAPUAS 2023 ini, beberapa kasus yang berhasil diungkap yakni kasus perjudian terdapat 3 kasus, narkoba 7 kasus, miras 15 kasus, premanisme 25 kasus dan kembang api 15 kasus.
Kapolres menambahkan polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, seperti uang Rp 1,2 juta, 10 unit handphone, 230 botol miras dan 64 kantong miras. Kemudian 6,66 gram narkoba jenis sabu, 125 petasan, lima sajam dan kartu resmi serta vohcher judi.
Selanjutnya, Kapolresta Pontianak Kota memastikan upaya cipta kondisi terus dilakukan dengan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan menggunakan anggaran DIPA Polresta Pontianak dengan pelaksana dan sasaran yang sama, namun tidak ada istilah operasi pekat, akan tetapi kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan hingga menjelang lebaran 2023. (Ramsyah)